Menkes Siapkan 6 Helikopter Ambulans Udara untuk Daerah Terisolasi
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyiapkan enam helikopter ambulans udara untuk menangani pasien gawat darurat di daerah terisolasi dan wilayah 3T.
Pelaku PSK gay di Surabaya, Jawa Timur./Okezone-Syaiful Islam
Harianjogja.com, SURABAYA -PSK Gay Supriadi alias Andre alias Lorenzo (29) yang tinggal di apartemen Educity Stanford, Surabaya, Jawa Timur diringkus Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria yang bekerja menjajakan diri sesama jenis ini diringkus karena melakukan pemerasan pada salah satu pelanggannya.
"Tarif Gigolo Gay ini dipatok Rp5 juta sekali kencan untuk dalam kota. Sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp15 juta sampai Rp20 juta sekali kencan," terang Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Rabu (21/11/2018).
Menurut Luki, setiap minggu tersangka selalu mendapat orderan 3 sampai 5 kali. Kehidupan tersangka terbilang mewah. Tersangka tinggal di sebuah apartemen. Kadang menginap di hotel dan menaiki mobil mewah.
"Kehidupan tersangka ini elite. Sebelumnya kami memang diminta masyarakat untuk menertibkan kasus asusila. Kali ini kami menangkap gigolo gay, ini merupakan kasus yang pertama," ungkapnya.
Ia mengimbau pada masyarakat jika mengetahui adanya praktek asusila supaya melapor pada polisi. Kemudian polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut, sebab kasus asusila menjadi salah satu perhatian polisi saat ini.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangka mempunyai grup sendiri, dan itu kami masih telusuri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta," tandas Luki.
Lakukan Pemerasan
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Supriadi (29), warga asal Tuban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis (gay), karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi yang dipakai tersangka ialah membuat video tanpa sepengetahuan korban. Kemudian rekaman hubungan intim itu digunakan untuk memeras korban.
"Melakukan pemerasan dengan mengunggah visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban," ujar Akhmad, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (20/11/2018).
Ia menambahkan, peristiwa ini terjadi sekitar awal November 2018, sedangkan perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
Lebih lanjut Akhmad menerangkan, tersangka telah meminta sejumlah uang kepada korban. Awalnya Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta, dan terakhir menjadi Rp300 juta.
"Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," kata Akhmad.
Setelah didalami, polisi membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyiapkan enam helikopter ambulans udara untuk menangani pasien gawat darurat di daerah terisolasi dan wilayah 3T.
Pemegang paspor Indonesia bisa menikmati fasilitas Visa on Arrival di puluhan negara. Berikut daftar negara VoA untuk WNI berdasarkan Passport Index 2026.
KPK meralat nama wakil rektor Unsoed yang terjaring OTT. Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno disebut ikut diamankan.
Daftar mobil listrik murah 2026 mulai Rp150 jutaan, lengkap dengan harga, jarak tempuh, kelebihan, dan tips sebelum membeli.
TKA SMA/SMK 2026 digelar empat hari mulai Oktober. Simak jadwal mata ujian, gelombang pelaksanaan, simulasi, dan gladi bersih
Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat tertinggi dengan 8.830 pekerja.