DPR Desak Kemenlu Selamatkan WNI Ditangkap Israel
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Pelaku PSK gay di Surabaya, Jawa Timur./Okezone-Syaiful Islam
Harianjogja.com, SURABAYA -PSK Gay Supriadi alias Andre alias Lorenzo (29) yang tinggal di apartemen Educity Stanford, Surabaya, Jawa Timur diringkus Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria yang bekerja menjajakan diri sesama jenis ini diringkus karena melakukan pemerasan pada salah satu pelanggannya.
"Tarif Gigolo Gay ini dipatok Rp5 juta sekali kencan untuk dalam kota. Sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp15 juta sampai Rp20 juta sekali kencan," terang Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Rabu (21/11/2018).
Menurut Luki, setiap minggu tersangka selalu mendapat orderan 3 sampai 5 kali. Kehidupan tersangka terbilang mewah. Tersangka tinggal di sebuah apartemen. Kadang menginap di hotel dan menaiki mobil mewah.
"Kehidupan tersangka ini elite. Sebelumnya kami memang diminta masyarakat untuk menertibkan kasus asusila. Kali ini kami menangkap gigolo gay, ini merupakan kasus yang pertama," ungkapnya.
Ia mengimbau pada masyarakat jika mengetahui adanya praktek asusila supaya melapor pada polisi. Kemudian polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut, sebab kasus asusila menjadi salah satu perhatian polisi saat ini.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangka mempunyai grup sendiri, dan itu kami masih telusuri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta," tandas Luki.
Lakukan Pemerasan
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Supriadi (29), warga asal Tuban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis (gay), karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi yang dipakai tersangka ialah membuat video tanpa sepengetahuan korban. Kemudian rekaman hubungan intim itu digunakan untuk memeras korban.
"Melakukan pemerasan dengan mengunggah visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban," ujar Akhmad, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (20/11/2018).
Ia menambahkan, peristiwa ini terjadi sekitar awal November 2018, sedangkan perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
Lebih lanjut Akhmad menerangkan, tersangka telah meminta sejumlah uang kepada korban. Awalnya Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta, dan terakhir menjadi Rp300 juta.
"Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," kata Akhmad.
Setelah didalami, polisi membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.