Advertisement
Ahmad Dhani Ungkap Mestinya Ia Dituntut Lebih Rendah dari Ahok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani yang sedang menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berharap tuntutan penuntut umum lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
berharap jaksa membuktikan adanya kepastian hukum di Indonesia melalui tuntutan yang akan disampaikan ke dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018) nanti.
Advertisement
"Ahok dituntut jaksa satu tahun masa percobaan. Jadi jika tuntutan ke Ahmad Dhani lebih berat ketimbang Ahok, artinya tidak ada kepastian hukum dan negara rusak," sebut Ahmad Dhani saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Ahmad Dhani yang sedang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian pun berharap tuntutan penuntut umum lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Buat saya, bebas jaksa ingin memberi tuntutan lebih berat atau lebih ringan [dari Ahok], karena nantinya hakim yang memutuskan," tutur Ahmad Dhani yang hadir persidangan ditemani anak bungsunya, Dul Jaelani.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Tolak Anggaran Negara, 675 Demonstran di Paris Ditangkap Polisi
- Eks Menag Yaqut Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kouta Haji Lewat Perantara
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Sepekan ke Depan
- Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
Advertisement
Advertisement