Advertisement
Tergolong Satwa Liar, Burung Hantu Seharusnya Bukan untuk Dipelihara
Ilustrasi burung hantu - Ist/allaboutbirds.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Organisasi peduli burung hantu "The Owl World of Indonesia" menyebutkan burung hantu seharusnya bukan untuk dipelihara karena hewan itu termasuk satwa liar.
"Burung hantu yang diperdagangkan diambil langsung dari alam, jika burung itu terus dijual-belikan untuk jadi hewan peliharaan maka keberlangsungan hidupnya dan populasi burung hantu akan terancam," kata antropolog dari The Owl World of Indonesia, Dyah Wara Restiati di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Dia menambahkan kebanyakan pemelihara burung hantu tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, misalnya burung hantu Tyto Alba yang memiliki tubuh besar disimpan di dalam kandang yang sempit.
Sering juga kandang dibiar kotor, sehingga dapat membuat burung hantu stress.
BACA JUGA
"Burung hantu ini hewan yang bersih, kalau tempat tinggalnya kotor maka kakinya bisa kutilan," ujarnya.
Burung-burung ini juga kadang dibiarkan bertengger di luar namun dengan kaki terikat sehingga mereka tidak bebas bergerak.
Belum lagi beberapa pemilik memberi makan burung hantu dengan buah-buahan padahal burung hantu adalah karnivora.
"Selama kami melakukan pemantauan, banyak orang yang memilihara untuk dipamerkan saja. Sehingga tak jarang usia burung hantu yang dipelihara hanya beberapa hari saja ditangan para pemelihara," jelasnya.
Saat dipelihara, burung hantu sebagai hewan nocturnal juga dipaksa untuk bangun pada siang hari oleh pemiliknya. Hal itu dapat menyebabkan stress pada hewan.
Dia mengatakan jenis burung hantu yang banyak dijual-belik adalah Celepuk Reban karena harganya murah yaitu sekitar Rp50.000 untuk satu ekor.
Perdagangan burung hantu pun banyak dilakukan secara daring, biasanya burung hantu yang dibeli akan dimasukkan ke dalam kardus oleh penjual dan dikirim lewat bus atau kendaraan umum lainnya.
Saat ini diperkirakan ada 54 jenis burung hantu di Indonesia, di mana 16 jenis telah masuk daftar hewan dilindungi.
"Kami harap burung hantu yang tidak masuk daftar hewan dilindungi tetap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai hewan tersebut punah," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Play-off Liga Champions Dimulai Februari, Ini Daftar Duelnya
- Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Haji, Ini Responsnya
- Penyakit Radang Usus Kronis Meningkat, Dokter Ingatkan Risikonya
- Polresta Solo Perketat Pengamanan Laga Persis vs Persib
- Sampo Dipakai ke Wajah Viral, Dokter: Tak Dianjurkan, Berbahaya
- Gonjang-ganjing Pasar Saham, Sejumlah Petinggi OJK Mundur
- Kericuhan Suporter Usai Persita vs Persija Berhasil Diredam
Advertisement
Advertisement



