MotoGP Catalunya 2026 Dua Kali Red Flag akibat Crash Beruntun
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Ilustrasi wisuda mahasiswa. (Reuters/Fabian Bimmer)
Harianjogja.com, JAKARTA--Akhir tahun ini, pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait dengan syarat pembukaan program studi bagi perguruan tinggi.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan program studi (prodi) yang dibutuhkan perguruan tinggi (PT) saat ini adalah yang berhubungan dengan teknologi digital dan artificial intelligence (AI).
Guna memenuhi kebutuhan revolusi industri 4.0, pemerintah tengah menggodok aturan yang memudahkan PT dalam membuka prodi baru.
“Prodi baru yang diajukan harus relevan dengan target jangka panjang pemerintah. Perguruan tinggi bisa membuka prodi secara leluasa sesuai dengan kebutuhan saat ini dan ke depannya. Aturannya akhir tahun ini bisa terbit,” ucap, Rabu (7/11/2018).
Untuk itu, dia berharap perguruan tinggi lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman guna menciptakan lulusan yang profesional dalam bidangnya.
“Lulusannya harus mampu terserap oleh industri. Saat ini banyak perguruan tinggi tumbuhnya luar biasa. Nanti diarahkan ke depannya mengunakan online learning,” katanya.
Hingga kini, pengajuan izin pembukaan prodi baru lebih banyak dilakukan perguruan tinggi swasta (PTS). Sebaliknya, baru sedikit perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengajukan izin membuka prodi baru di bidang science, technology, engineering and Mathematics (STEM).
“Ada sekitar 120 prodi baru yang diusulkan dan tengah diproses persyaratan serta perizinannya, sehingga prodi baru ini bisa dibuka tahun depan,” ucap Nasir.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko menuturkan Kemenristekdikti telah mempermudah persyaratan pengajuan prodi baru dan tak lagi menggunakan sistem nomenklatur.
Salah satunya yakni mengurangi persyaratan tenaga ahli untuk pendirian prodi, dari harus memiliki minimal enam dosen menjadi hanya tiga dosen.
“Kalau dulu [syarat] pendirian universitas minimal harus punya 10 prodi, sekarang cukup lima prodi. Syarat pendirian institut dulu minimal enam prodi, sekarang cukup tiga prodi.”
Menurut dia, kemudahan izin prodi baru diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha. Kendati demikian, terdapat perbedaan antara apa yang dibutuhkan dunia usaha dengan prodi yang dimiliki di Indonesia saat ini. Pasalnya, dunia usaha membutuhkan lulusan D3, D4 dan vokasi yang siap terjun di dunia kerja.
“Karena pendidikan vokasi adalah siap kerja, tetapi prodi S1 siap mikir. Di negara maju, prodi vokasi mendominasi 50 persen hingga 65 persen dari total prodi. Indonesia baru memiliki tujuh persen prodi vokasi dari sekitar 21.500 prodi yang ada,” ujar dia.
Untuk itu, dia meminta Kemenristekdikti dapat memberikan kebebasan perguruan tinggi melakukan link and match dengan industri sehingga dapat membuka prodi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Penyesuaian jurusan atau prodi mutlak diperlukan dan di-update sesuai dengan permintaan dunia usaha,” katanya.
Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto berpendapat dengan dipermudahnya syarat pendirian prodi, perguruan tinggi di Indonesia tak tertinggal dan lulusannya bisa memenuhi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto berharap lulusan perguruan tinggi harus bisa mengikuti tren investasi ke depan yang akan masuk ke Indonesia.
“Agar lulusan bisa terpakai. Ini juga harus ada sinergi dengan BKPM agar bisa memberi update secara regular ke pemerintah soal apa yang dibutuhkan industri,” ujar Harijanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Sebanyak 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia, ditemukan. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan pencarian masih berlangsung.