Ini 3 Opsi Solusi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Guru Honorer
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah akhirnya menawarkan tiga opsi untuk menyelesaikan polemik guru honorer di Indonesia.
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla merespons tuntutan demonstran dan berupaya sekuat tenaga agar masalah tenaga honorer terselesaikan segera.
Advertisement
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan masih ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK]” kata Yanuar Nugroho yang juga seorang pendidik ini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Menurut Yanuar Nugroho, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit. Namun Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
Diakui Deputi Kantor Staf Presiden yang menangani bidang Reformasi Birokrasi ini, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.
Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.
“Kalau kita mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar menegaskan.
Yanuar mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian, terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Opsi pertama adalah membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.
Sistem seleksi dapat dilakukan melalui aksi afirmatif antara lain; membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer serta uji kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer (tidak digabung dengan pelamar umum).
Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen P3K) dan Perpres tentang jabatan yang dibuka bagi P3K menjadi sangat urgent karena menjadi payung hukum penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan pengangkatan tenaga honorer.
Opsi ketiga atau terakhir adalah pendekatan Kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan.
Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda dapat membayar gaji TH-K2 gaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Yanuar menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan berbagai simulasi untuk mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi setiap pilihan. Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru kita.
"Ini upaya terbaik untuk semua Tenaga Honorer,” kata Yanuar sembari berharap agar Guru Honorer yang memenuhi syarat minimum mau melamar menjadi guru PNS.
Yanuar tak sepakat dengan pandangan yang menyatakan nasib guru honorer menjadi seperti sekarang karena kesalahan mereka sendiri yang mau menjadi guru honorer. Ia meminta semua pihak mengingat besarnya peran guru yang mau bekerja di daerah pelosok dan terpencil meski dengan honor yang minim. “Sudah kewajiban negara untuk memperhatikan kesejahteraan mereka," kata Yanuar.
Pemerintah, kata Yanuar, tak sekadar memikirkan kesejahteraan tapi juga kompetensi dan seleksi. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan pemerintah tak hanya bertanggung jawab pada guru namun juga pada murid dan orang tua murid.
Menurut Yanuar, jika tanpa seleksi, maka pemerintah tidak bisa memastikan guru yang mengajar anak-anak Indonesia memang telah memiliki standar kapasitas minimum tertentu.
Proses seleksi juga membantu memastikan distribusi guru menjadi lebih merata. Jadi seleksi harus tetap ada. “Detail kriterianya seperti apa, masih bisa kita diskusikan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kantor Staf Presiden
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement