Advertisement
Banyak Korban Gempa Donggala Kehilangan Buku Nikah, Kemenag Permudah Cetak Kembali
Warga melihat bangunan pusat perbelanjaan yang ambruk akibat gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9/2018). - Antara Foto/Rolex Malaha
Advertisement
Harianjogja.com, PALU- Gempa bumi di Donggala Sulawesi Tengah menimbulkan banyak korban jiwa maupun harta benda hingga dokumen. Banyak korban gempa dan tsunami di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kehilangan buku nikah saat bencana itu menerjang beberapa desa di wilayah itu.
"Jika melihat kondisi dan situasi pascagempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Sindue utamanya Desa Lero dan Desa Lero Tatari, maka dapat dipastikan banyak dokumen penting yang hilang termasuk buku nikah," kata salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sindue, Mohammad Hamdin, Jumat (26/10/2018).
Dua desa di Kecamatan Sindue yaitu Desa Lero dan Desa Lero Tatari merupakan wilayah terparah saat gempa dan tsunami menghantam pada Jumat 28 September 2018.
Menurut Hamdin, berdasarkan data sementara terdapat 10 rumah di desa Lero dan Desa Lero Tatari 93 unit hilang atau rusak total di terjang tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang itu.
Karena itu, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di pesisir pantai Kecamatan Sindue utamanya desa itu, kehilangan buku nikah serta dokumen kependudukan pencatatan sipil.
"Kalau kita melihat kondisi permukiman di sekitar pesisir pantai pascatsunami, maka dapat dipastikan mereka kehilangan dokumen penting termasuk buku nikah," ujar Hamdin.
Selain kehilangan buku nikah, kata dia, kemungkinan besar warga juga kehilangan dokumen penting lainnya seperti surat-surat rumah, kendaraan serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Sampai saat ini pendataan terhadap rumah-rumah warga di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh pemerintah.
Warga yang kehilangan buku nikah dan dokumen penting lainnya juga terjadi di wilayah terdampak likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Atas kondisi itu, Kementerian Agama Kota Palu memberikan kemudahan kepada korban gempa, likuifaksi dan tsunami terkait pencetakan kembali buku nikah.
Kementerian Agama hanya meminta korban untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika masih memilikinya dan menyertakan tahun nikah saat pengurusan pencetakan kembali buku nikah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Axioo Pongo Creator Club Bersama ELS.ID Sambangi Jogja
- BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis di Media Sosial
- RSUD Saras Adyatma Bantul Siaga Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Ketua Paguyuban Prediksi Puncak Belanja Lebaran Beringharjo pada H-3
- Menteri ESDM, Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik hingga Lebaran 2026
- Pelecehan Siswa SLB Belum Ada Tersangka Polresta Jogja Tunggu Psikolog
- AJI Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Jurnalis di DIY
Advertisement
Advertisement









