Advertisement
Banyak Korban Gempa Donggala Kehilangan Buku Nikah, Kemenag Permudah Cetak Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, PALU- Gempa bumi di Donggala Sulawesi Tengah menimbulkan banyak korban jiwa maupun harta benda hingga dokumen. Banyak korban gempa dan tsunami di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kehilangan buku nikah saat bencana itu menerjang beberapa desa di wilayah itu.
"Jika melihat kondisi dan situasi pascagempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Sindue utamanya Desa Lero dan Desa Lero Tatari, maka dapat dipastikan banyak dokumen penting yang hilang termasuk buku nikah," kata salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sindue, Mohammad Hamdin, Jumat (26/10/2018).
Dua desa di Kecamatan Sindue yaitu Desa Lero dan Desa Lero Tatari merupakan wilayah terparah saat gempa dan tsunami menghantam pada Jumat 28 September 2018.
Menurut Hamdin, berdasarkan data sementara terdapat 10 rumah di desa Lero dan Desa Lero Tatari 93 unit hilang atau rusak total di terjang tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang itu.
Karena itu, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di pesisir pantai Kecamatan Sindue utamanya desa itu, kehilangan buku nikah serta dokumen kependudukan pencatatan sipil.
"Kalau kita melihat kondisi permukiman di sekitar pesisir pantai pascatsunami, maka dapat dipastikan mereka kehilangan dokumen penting termasuk buku nikah," ujar Hamdin.
Selain kehilangan buku nikah, kata dia, kemungkinan besar warga juga kehilangan dokumen penting lainnya seperti surat-surat rumah, kendaraan serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Sampai saat ini pendataan terhadap rumah-rumah warga di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh pemerintah.
Warga yang kehilangan buku nikah dan dokumen penting lainnya juga terjadi di wilayah terdampak likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Atas kondisi itu, Kementerian Agama Kota Palu memberikan kemudahan kepada korban gempa, likuifaksi dan tsunami terkait pencetakan kembali buku nikah.
Kementerian Agama hanya meminta korban untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika masih memilikinya dan menyertakan tahun nikah saat pengurusan pencetakan kembali buku nikah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement