Advertisement
Banyak Korban Gempa Donggala Kehilangan Buku Nikah, Kemenag Permudah Cetak Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, PALU- Gempa bumi di Donggala Sulawesi Tengah menimbulkan banyak korban jiwa maupun harta benda hingga dokumen. Banyak korban gempa dan tsunami di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kehilangan buku nikah saat bencana itu menerjang beberapa desa di wilayah itu.
"Jika melihat kondisi dan situasi pascagempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Sindue utamanya Desa Lero dan Desa Lero Tatari, maka dapat dipastikan banyak dokumen penting yang hilang termasuk buku nikah," kata salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sindue, Mohammad Hamdin, Jumat (26/10/2018).
Dua desa di Kecamatan Sindue yaitu Desa Lero dan Desa Lero Tatari merupakan wilayah terparah saat gempa dan tsunami menghantam pada Jumat 28 September 2018.
Menurut Hamdin, berdasarkan data sementara terdapat 10 rumah di desa Lero dan Desa Lero Tatari 93 unit hilang atau rusak total di terjang tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang itu.
Karena itu, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di pesisir pantai Kecamatan Sindue utamanya desa itu, kehilangan buku nikah serta dokumen kependudukan pencatatan sipil.
"Kalau kita melihat kondisi permukiman di sekitar pesisir pantai pascatsunami, maka dapat dipastikan mereka kehilangan dokumen penting termasuk buku nikah," ujar Hamdin.
Selain kehilangan buku nikah, kata dia, kemungkinan besar warga juga kehilangan dokumen penting lainnya seperti surat-surat rumah, kendaraan serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Sampai saat ini pendataan terhadap rumah-rumah warga di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh pemerintah.
Warga yang kehilangan buku nikah dan dokumen penting lainnya juga terjadi di wilayah terdampak likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Atas kondisi itu, Kementerian Agama Kota Palu memberikan kemudahan kepada korban gempa, likuifaksi dan tsunami terkait pencetakan kembali buku nikah.
Kementerian Agama hanya meminta korban untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika masih memilikinya dan menyertakan tahun nikah saat pengurusan pencetakan kembali buku nikah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
- Gempa Myanmar, Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
Advertisement
Advertisement