PSSI Pastikan Lapangan Sidolig Siap Digunakan untuk FIFA ASEAN Cup 2026
PSSI mempercepat pemulihan Lapangan Sidolig Bandung untuk latihan tim FIFA ASEAN Cup 2026. Stadion Si Jalak Harupat dinyatakan siap.
Ilustrasi penemuan bayi./Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA- Perdagangan bayi di Surabaya berhasil terungkap. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap bayi berusia tiga hari yang dijualbelikan secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui sebuah akun Instagram, adalah hasil dari hubungan gelap.
"Bayi ini dilahirkan oleh pasangan di luar nikah," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Kamis (18/10/2018).
Dia memaparkan ibu sang bayi berinisial Su, warga Jalan Darmo Indah Barat Surabaya, tinggal satu kos dengan pasangannya berinisial Bo di Tangerang, Banten. Pasangan yang sama-sama berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu berinisial YV, usia 32 tahun, warga Sumedang, Jawa Barat, yang bertindak sebagai perantara penjualan bayi nahas tersebut.
Penangkapan dan penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi setelah sebelumnya menangkap perempuan berusia 24 tahun asal Jalan Karah Surabaya berinisial MN, yang bertindak sebagai pembeli, serta pemilik akun instagram berinisial Al (29) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bayi ini diperdagangkan seharga Rp3,5 juta," ucap Kombes Pol Rudi.
Al kepada polisi mengaku melalui akun instagramnya telah memperdagangkan sebanyak tiga orang bayi. Polisi sejauh ini berhasil mengungkap dua di antaranya, serta seluruhnya telah menetapkan delapan tersangka.
Tiga tersangka lainnya ditetapkan pada 9 Oktober lalu, yaitu LA (22), asal Kota Surabaya, yang menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan, serta NKS (66) dan NNS (44), keduanya warga Badung, Bali. NKS adalah perantara penjualan bayi milik LA melalui instagram yang dikelola Al terhadap pembeli NNS.
Mengacu pada pengakuan tersangka Al, Kombes Pol Rudi berjanji mengungkap satu kasus perdagangan bayi lagi yang masih tersisa.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
PSSI mempercepat pemulihan Lapangan Sidolig Bandung untuk latihan tim FIFA ASEAN Cup 2026. Stadion Si Jalak Harupat dinyatakan siap.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.