Advertisement
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan berbagai saksi lainnya. Ujaran kebencian Ahmad Dhani itu berujung pelaporan pencemaran nama baik.
Advertisement
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
BACA JUGA
Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Simak, Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau Jalan-Jalan di Jogja? Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota Gudeg
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Nov 2025
- DPRD Kota Magelang: Pencegahan Kebakaran, Tanggung Jawab Bersama
- SMAN 1 Temon Perkuat Keterampilan Siswa Hadapi Dunia Kerja
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja hingga Prambanan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Giliran Bantul
- Penguatan KPSPAM Tingkatkan Kualitas Air Minum di Kota Magelang
Advertisement
Advertisement




