Advertisement
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan berbagai saksi lainnya. Ujaran kebencian Ahmad Dhani itu berujung pelaporan pencemaran nama baik.
Advertisement
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
BACA JUGA
Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Minggu 30 November 2025
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja, Sabtu 29 November 2025
- Kegagalan iPhone Air Picu Mundurnya Tren HP Ultra-Tipis
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 29 November 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja 29 November 2025, Hujan Sedang
- BEI Yogyakarta Apresiasi 7 Galeri Investasi Terbaik 2025
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 29 November 2025
- Anggaran Beasiswa Sleman Pintar 2026 Naik Jadi Rp20 Miliar
Advertisement
Advertisement



