Advertisement
Hati-Hati, Janji Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Kasus Korupsi Rawan Menimbulkan Pemerasan
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Janji hadiah bagi pelapor kasus korupsi senilai hingga ratusan juta rupiah berpotensi disalahgunakan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tak perlu dibuat heboh. Menurutnya, masih ada aturan lain yang menurutnya penting untuk dibahas.
Advertisement
Arsul menuturkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang seharusnya menjadi isu penting dari isu PP Nomor 43 tahun 2018. Kata Arsul, banyak aksi-aksi korupsi yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya ialah tindakan korupsi di bidang swasta.
“Lebih baik bahas, dorongan untuk revisi UU Tipikor. Agar mafia-mafia di sektor swasta bisa dituntut. Tidak hanya lewat UU perdagangan misalnya tapi juga UU korupsi,” kata Arsul dalam sebuah diskusi bertajuk PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
BACA JUGA
Terkait PP Nomor 43/2018, Arsul pun memberikan kritik terhadap kejelasan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Arsul tidak melihat pasal yang mengatur tentang jaminan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi.
“Soal perlindungan itu bagaimana. Keselamatannya dia juga bisa terancam. Di komisi III kami akan diskusikan ini dengan LPSK untuk memastikan hal ini ke depan mau gimana. Konsekuensinya anggaran LPSK juga harus ditingkatkan karena kalau jadi tugas LPSK untuk melindungi, mereka kan butuh anggaran,” ujarnya.
Tak hanya jaminan perlindungan si pelapor yang dipertanyakan Arsul. Adapun antisipasi yang seharusnya sudah dipersiapkan dalam lahirnya PP Nomor 43/2018 tersebut.
Ia menyebut harus adanya verifikasi pelapor untuk menghindari pemanfaatan atau pemerasan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memiliki kualifikasi secara jelas.
“Jangan sampai peraturan itu melahirkan banyak LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang kualifikasinya tidak jelas. Harus ada registrasi verifikasi pada kelompok-kelompok baru yang berpotensi muncul nanti itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan Rp 200 juta bagi masyarakat yang memiliki bukti praktik korupsi dan mau melaporkan.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- GoPay Hadirkan War Trakjil Ramadan, Hadiah hingga Miliaran
- 300 LPJU Gunungkidul Rusak, Banyak Jalan Gelap Saat Malam
- Gejala Hipertensi Bisa Muncul Diam-Diam, Kenali Sejak Dini
- Talud Batu Kali di Kota Jogja Diganti Beton Bertulang
- Iftar Ramadan Melia Purosani Jogja Sajikan 70 Menu Nusantara
- Malut United Vs Persija Malam Ini, Adu Tajam Lini Depan
- Ramadan, Razia Gepeng di Kota Jogja Diperketat
Advertisement
Advertisement







