Advertisement
Mahfud MD Beberkan Potensi Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Ratna Sarumpaet dan Kubu Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahfud MD memberikan perspektif hukum soal sanksi pidana yang kemungkinan menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai jadi tersangka dalam kasus membuat hoaks atau informasi bohong yang menghebohkan publik. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aktivis perempuan itu terancam 10 tahun penjara.
Advertisement
Menurut Mahfud MD, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara,” katanya dalam wawancara khusus disiarkan iNewsTV, Sabtu (6/10/2018).
Mahfud menilai Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dia tak menyiarkan hoaks ke publik melalui media sosial bahkan elektronik.
BACA JUGA
“Tapi, dia memberitahu langsung pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo [Subianto] dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu,” ujarnya.
“Di dalam hukum, membuat siaran terhadap publik itu, menurut putusan MK ketika dulu saya menjadi ketua MK, kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang itu dianggap sudah menyiarkan.”
Mahfud menilai Ratna berkali-kali menyiarkan kebohongannya dan tidak meralatnya ketika didatangi oleh Amien Rais, Prabowo, Rachel Maryam. “Nah itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946,” tukas guru besar hukum tata negara.
Lalu bagaimana dengan yang menyiarkan?
“Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam dan sebagainya itu bisa iya bisa tidak. Tapi, dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karna di UU ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan nah padahal dia tahu bahwa itu adalah kebohongan,” sebutnya.
“Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu, dia tidak sengaja dan tidak tahu bahwa itu bohong. Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berdasarkan [Pasal] 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46. Oleh sebab itu kemungkinan yang paling buruk bagi prabowo dan kawan kawan bisa dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 46, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Agak Laen Masih Puncaki Box Office Meski Penonton Turun
- Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
Advertisement
Advertisement




