Advertisement
Ajakan Duel Ditolak, Pelajar SMK Hajar Lawannya di Lapangan Candimulyo
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama PGS, pelajar pelaku penganiayaan, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar asal Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap aparat Polres Magelang karena menganiaya seorang pelajar sekolah lain di Lapangan Candimulyo.
Peristiwa ini terungkap karena video yang merekam kejadian penganiayaan itu beredar luas di media sosial. "Kasus ini meresahkan, sehingga kami melakukan pengungkapan," kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Pelaku yakni PGS, 19 dan korbannya, FG, 18, keduanya merupakan warga Candimulyo yang bersekolah di SMK Swasta di Kota Magelang. Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/9/2018).
Pelaku yang bersama tujuh temannya menemui korban di jembatan Kali Elo Candimulyo pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian mengajak ke Lapangan Candimulyo.
BACA JUGA
Di lapangan itu, pelaku mengajak korban untuk duel. "Tetapi korban menjawab tidak berani. Bukannya memaafkan, pelaku langsung memukul berkali-kali kepala korban dan menendang dada dan perut hingga tersungkur," jelas Eko.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Tak berapa lama, teman-teman pelaku berusaha melerai.
Pada saat kejadian, ternyata ada salah satu teman pelaku yang merekam aksi tersebut. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial sehingga meresahkan. Berawal dari rekaman tersebut, polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap pada Senin (1/10/2018).
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kejadian sebelumnya yakni rumah seorang teman pelaku dilempari batu, diduga oleh sekelompok pelajar yang masih satu sekolah dengan korban.
Saat ditanya wartawan, PGS tidak membantahnya. Ia mengaku hanya membela rekannya yang rumahnya dilempari batu. Namun, ia sendiri tidak yakin apakah pelajar yang dipukulnya itu ikut melempari batu atau tidak.
"Saya hanya membela teman saya. Waktu mau memukul juga karena disuruh teman," katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sepasang baju seragam dan sepeda motor milik korban yang dibawa saat kejadian telah diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Penumpang Bus Palbapang Bantul Turun, Arus Balik Lesu
- Gelangprojo Diperkuat, Kulonprogo-Purworejo Bidik KEK
- Omzet Pedagang Fasyen di Beringharjo Turun 50 Persen Saat Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







