Advertisement

Ungkapan Sang Istri soal Suami yang Digerebek Pesta Gay dan Narkoba Bersama Puluhan Lelaki

Newswire
Selasa, 02 Oktober 2018 - 18:05 WIB
Bhekti Suryani
Ungkapan Sang Istri soal Suami yang Digerebek Pesta Gay dan Narkoba Bersama Puluhan Lelaki Ilustrasi aktivitas seksual - Mommies Daily

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi menggerebek sebuah pesta seks dan narkoba yang dilakukan puluhan pria, di antaranya telah beristri.

DS seorang pria beristeri ditangkap tengah pesta seks bersama 22 orang lelaki diduga homoseksual di rumahnya Perumahan Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Pusat pada Minggu (30/9/2018) dini hari. Puluhan lelaki itu digerebek polisi hanya mengenakan celana dalam, ditemukan juga beberapa pil ekstasi.

Advertisement

Saat penggerebekan dan penangkapan itu, istri DS yakni MK, diketahui tengah berada di luar kota. MK mengaku kaget ketika mendengar ada penangkapan terhadap suaminya.

Pengakuan itu disampaikan MK kepada petugas keamanan perumahan yang berjaga.

"Pas kejadian, mungkin isterinya lihat berita suaminya ramai di media. Dia langsung telpon ke posko (keamanan perumahan). Kaget dia (MK) lihat berita suaminya ditangkap," ujar salah satu petugas keamanan perumahan bernama Dadang saat ditemui, Selasa (2/10/2018).

Menurut Dadang, melalui sambungan telpon itu, MK sempat membuat permohonan kepada petugas. Dia meminta agar para petugas tidak memperbolehkan awak media untuk mengambil gambar rumah miliknya yang berlantai dua tersebut. Kepada Dadang, MK mengaku tidak ingin rumahnya menjadi sorotan dan konsumsi publik.

"Iya. Dia [MK] minta tolong kalau wartawan meliput untuk tidak ambil gambar rumah. Sedikit keberatan beliau soal itu," ungkap Dadang.

Untuk diketahui, aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk puluhan lelaki yang kedapatan tengah pesta seks dan narkoba jenis ekstasi. Saat terciduk, puluhan pria itu hanya mengenakan celana dalam.

Dari penangkapan itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah DS, EK, DL dan TM. Keempatnya ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement