Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Prabowo Subianto menyambut Megawati Soekarnoputri saat pertandingan pencak silat Asian Games 2018, Rabu (29/8/2018). /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA- Semakin banyak pihak yang melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke polisi. Terbaru, ia dilaporkan karena mendoakan Megawati cepat meninggal.
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Jumat (21/9/2018).
Kadir melaporkan Yahya atas dugaan menghina bakal calon wakil presiden Maruf Amin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi.
Karding tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat Jumat pukul 14.30 WIB dan langsung membuat surat laporan.
Setelah hampir 1,5 jam membuat laporan, Karding keluar dari dalam Bareskrim dengan selembar surat bukti lapor nomor LP/B/1176/IX/2018/Bareskrim.
Karding mengatakan, Yahya dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian.
Dengan pelaporan ini, Karding mengakui ingin memberi pelajaran kepada orang-orang yang sering mengumbar ujaran kebencian.
"Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Waloni yang pernyataannya ditonton dan dengarkan di YouTube, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Karding saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Menurut Karding, orang seperti Yahya tidak boleh dibiarkan bebas lantaran sangat berbahaya bagi masyarakat.
Terlebih, Yahya merupakan tokoh masyarakat atau ulama yang sering mengisi tausiah, apa yang dilakukan Yahya sangat tidak baik.
"Dia adalah tokoh masyarakat sehingga berbahaya bagi bangsa dan masyarakat. Ini saya kira orang kayak gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum dan tidak boleh ada orang seperti ini," ungkap Karding.
Untuk diketahui, dalam kanal Cahaya Tauhid di YouTube tanggal 11 September 2018, terdapat video berisi caci maki Ustadz Yahya Waloni kepada Maruf Amin, Tuan Guru Bajang dan Megawati Soekarnoputri.
Yahya Waloni dalam video itu menyebut Kiai Maruf sebagai orang tua yang haus kekuasaan. Ia menyebut TGB disebut sebagai Tuan Guru Bajin**n, dan Megawati didoakan cepat mati karena dituding telah merusak Islam.
Bahkan, Yahya Waloni mencaci bahwa tingkat intelegensia Megawati di bawah rata-rata.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathon (NW) Jakarta melaporkan ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Tuan Guru Bajang (TGB).
Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa NW Jakarta, Alimudin mengatakan TGB dihina di sebuah sosial media Youtube dengan memplesetkan nama TGB.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami, Tuan Guru Bajang. Jadi di YouTube sempat viral video Yahya. Jadi, istilah Tuan Guru Bajang itu diplesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan," kata Alimudin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.