Advertisement

Dibuka Lowongan CPNS untuk 8.772 Dosen

Newswire
Kamis, 20 September 2018 - 22:00 WIB
Bhekti Suryani
Dibuka Lowongan CPNS untuk 8.772 Dosen Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Perekrutan CPNS 2018 membuka lowongan untuk 8.000 lebih dosen di seluruh Indonesia.

Pemerintah tengah membuka lowongan untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Salah satunya Kemenristekdikti untuk posisi dosen dan tenaga didik. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang dibutuhkan hingga ribuan.

Advertisement

Jumlah alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018, sebanyak 9.692, yang terdiri dari:

1. formasi Dosen sebanyak 8772; dan

2. formasi Tenaga Kependidikan sebanyak 920.

Berikut ini rincian persyaratan dan pengiriman berkas lamaran, dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Okezone, Kamis (20/9/2018).

II. Persyaratan

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat Jasmani dan Rohani;

3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;

7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran;

8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; dan

9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi;

10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


B. Persyaratan Khusus

1. Formasi Umum

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah:

1) Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

2) Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

2. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BANPT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).


b. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.

3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).


b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua,

dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Formasi Disabilitas

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).


c. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria:

1) Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik,

menyampaikan ide/gagasan dan diskusi;

3) Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

5. Formasi Diaspora

a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.

b. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotocopy/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

c. Bebas dari permasalahan hukum yang dinyatakan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri;

d. Tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

III. Tata Cara Pendaftaran

A. Pendaftaran Online

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 28 September 2018 dengan mengisi data sesuai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 8 Oktober 2018.

2. Tata cara pendaftaran secara online mengikuti petunjuk sebagaimana tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Paskah di Ganjuran Penuh Haru, Umat Diajak Refleksi Iman

Paskah di Ganjuran Penuh Haru, Umat Diajak Refleksi Iman

Bantul
| Minggu, 05 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement