Facebook Bagi Centang Gratis Ini Cara Dapat Verifikasi Akun
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah sebagai bukti pengangkatan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema kerja paruh waktu.
SK ini menjadi dokumen legal yang mengesahkan status kepegawaian Anda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam durasi kerja yang lebih singkat.
BACA JUGA: 174 Honorer Tak Dapat Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu akan berlaku mulai 2025 dan PPPK paruh waktu dirancang untuk memiliki beban jam kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK paruh waktu per hari ditetapkan selama empat (4) jam kerja.
Durasi ini jelas lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang umumnya memiliki jam kerja sekitar delapan (8) jam per hari.
Program ini dikhususkan bagi mereka yang merupakan; tenaga non-ASN (Pegawai Honorer) yang sudah terdaftar dalam database BKN, pegawai honorer aktif di instansi pemerintah yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Adapun masa kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Selain itu, pegawai memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Evaluasi kinerja (triwulanan atau tahunan) menjadi dasar perpanjangan atau kenaikan status.
Kenaikan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun bekerja paruh waktu, penghasilan pegawai diatur untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Menurut Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit harus setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja tersebut.
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu apabila mengikuti besaran UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
Pemkab Banyumas menunggu hasil investigasi Polresta Banyumas terkait ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto. Korban sementara mencapai sekitar 90 o
PT Pegadaian (Persero) kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan membukukan kinerja positif hingga 30 Juni 2026
Cari mobil bekas irit dan minim biaya perawatan? Simak 5 rekomendasi mobil bekas non-LCGC yang terkenal bandel, hemat BBM, dan ramah di kantong.
Jepang resmi mengubah sistem tax free mulai 1 November 2026. Wisatawan asing wajib membayar pajak saat belanja dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang.