Advertisement
Waduh, PRT Asal Indonesia Ditawarkan di Situs Jual Beli Online
Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA – Sebuah unggahan di media sosial facebook memperlihatkan tenaga kerja Indonesia ditawarkan oleh situs jual beli online.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyelidiki kasus jual beli asisten rumah tangga melalui platform online shop Carousell. Dapat tangkapan layar yang didapat dari laman Carousell bisa dilihat beberapa pekerja rumah tangga asing, beberapa dari Indonesia, yang ditawarkan melalui online shop itu.
Advertisement
Melalui posting yang diunggah di Facebook pada Jumat, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa mereka “mengetahui kasus di mana pekerja rumah tangga asing yang dipasarkan secara tidak pantas di Carousell”.
“Kami menyelidiki kasus-kasus ini dan mengatur agar daftar itu ditarik,” tambah pernyataan tersebut sebagaimana dilansir Straits Times, Minggu (16/9/2018).
Dalam daftar yang diletakkan di @maid.recruitment, wajah-wajah dari beberapa asisten rumah tangga asal Indonesia di-posting. Beberapa dari profil para asisten rumah tangga itu bahkan menunjukkan bahwa mereka telah “terjual”.
Menjawab pertanyaan dari Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan bahwa berdasarkan panduan komunitas, daftar tersebut tidak diperbolehkan untuk ditampilkan di pasar mereka. Disebutkan bahwa meski perusahaan diizinkan untuk menjual jasa mereka, penjualan personel itu sendiri dilarang.
"Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada transaksi penjualan nyata dan penjualan semacam itu akan segera ditarik dari pasar mereka jika ketahuan.
Carousell menyatakan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan kasus ini dan telah menarik daftar penjualan bermasalah itu dan membekukan akun pelakunya. Mereka juga meminta para penggunanya untuk melaporkan penjualan yang mencurigakan.
Kementerian Tenagar Kerja Singapura mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Agen Kepegawaian. Jika terbukti bersalah, di bawah undang-undang ini, agen penyalur tenaga kerja dapat dijatuhi pengurangan poin dan izinnya mungkin dicabut atau dibekukan.
"Kementerian mengharapkan agen tenaga kerja bertanggung jawab dan menggunakan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," tambah pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Didukung 17 PAC PDIP, Joko Purnomo Siap Maju di Pilkada Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement