Advertisement
Wow, Bikin Akta Kelahiran Kini Bisa Dilakukan dari Rumah
Kegiatan Sosialisasi Lintas Sektor Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun di Hotel Oxalis, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/8/2018). - Ist/Dok Humas Pemkab Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pembuatan akta kelahiran kini bisa lebih mudah karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program layanan akta kelahiran online.
Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran melalui situs online yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Advertisement
Kasi Fasilitasi Pencatatan Kelahiran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraini menyebutkan dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran.
"Akta kelahiran bisa langsung cetak dari rumah, pun tidak perlu antre," katanya, dalam acara Sosialisasi Lintas Sektor Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun di Hotel Oxalis, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/8/2018).
BACA JUGA
Ia menjelaskan alur pembuatan akta kelahiran secara online masyarakat cukup melakukan registrasi pada situs http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline dan mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan, jika memenuhi syarat, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran secara elektronik.
"Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik [email] dan bisa langsung mencetak akta kelahirannya dari manapun, termasuk di rumah. Semudah itu," lanjut Diana.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, Pardi Sriono mengungkapkan pentingnya kerjasama harmonis antar SKPD terkait tentang pelayanan kependudukan.
"Pemerintah saat ini membutuhkan data yang valid tentang kependudukan karena data dari Capil digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, Pilkada dan Pilpres dalam waktu dekat ini," ungkap Pardi.
Untuk itu, sambung Pardi, penting sekali membangun jejaring dalam rangka sosialisasi dan pelayanan dokumen kependudukan.
"Kerjasama Rumah Sakit dan Bidan pada saat membantu persalinan, kami harapkan juga melakukan pelayanan tambahan pembuatan [akta kelahiran]," harapnya.
Sementara narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Amman menyebutkan pihaknya juga turut andil meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran. Diantaranya melakukan pembinaan, penyeliaan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga yang melayani persalinan dalam fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran bagi anak.
"Juga membangun kemitraan, kerjasama dan fasilitasi pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melayani persalinan, tentang hak anak untuk memperoleh Akta Kelahiran dan pelayanan Akta Kelahiran bagi anak," kata dia.
Turut hadir mengikuti acara ini jajaran SKPD terkait serta para bidan se-Kabupaten Magelang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
- Deltras FC Bidik Tambahan Pemain Jelang Putaran Ketiga Championship
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan
- Gol Adams Antar Torino Tekuk Lecce di Olimpico
- Penalti Mbappe di Injury Time Antar Real Madrid Tundukkan Rayo
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
Advertisement
Advertisement



