Advertisement
Alami Stres, Macan Dahan Masuk Kolong Rumah Warga di Indragiri Hulu
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU-Seekor macan dahan masuk kolong rumah warga di Kabupaten Indragiri Hulu. Macan dahan yang diduga mengalami stres itu dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
"Kami menduga ada suatu hal yang membuat macan dahan itu bisa menyasar ke permukiman, padahal itu jauh dari hutan dan kejadiannya pada siang hari," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Riau M. Hutomo di Pekanbaru, Rabu (25/7/2018).
Advertisement
Proses evakuasi macan dahan (Neofelis diardi) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat pada Jumat (20/7/2018). Kucing besar itu muncul pada siang hari di permukiman dan masuk kolong rumah panggung milik warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Rengat, Indragiri Hulu, Riau.
Hutomo mengatakan kejadian itu tidak wajar karena macan dahan tergolong satwa nokturnal yang lebih banyak bergerak pada malam hari dan cenderung menjauhi manusia. Ketidakwajaran itu bisa jadi karena satwa liar tersebut sakit atau ada gangguan lain.
Macan dahan kini sudah di kandang transit kantor BBKSDA Riau di Kota Pekanbaru.
Dia menjelaskan, selama sekitar tiga hari pertama di kandang, binatang dilindungi itu stres dan tidak mau makan.
"Tingkat stresnya sangat tinggi. Baru kemarin macan dahan itu mulai berkurang stresnya, sudah mulai mau minum dan makan ayam hidup yang dimasukkan ke kandangnya," kata Hutomo.
Tim medis masih terus melakukan observasi terhadap macan dahan untuk menilai apakah sudah siap untuk dilepasliarkan.
Hutomo menjelaskan saat proses evakuasi, Tim Rescue BBKSDA Riau berangkat bersama petugas Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), sedangkan di lokasi juga melibatkan TNI/Polri dan camat setempat.
Evakuasi menggunakan kandang jebakan membutuhkan sekitar delapan jam sampai akhirnya macan dahan itu mau keluar kolong rumah panggung warga.
Ia mengapresiasi masyarakat setempat yang melaporkan kejadian itu kepada petugas berwenang dan tidak bertindak sendiri.
Apalagi macan dahan merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Satu hal yang sangat kita apresiasi adalah masyarakat yang tidak anarkis. Masyarakat justru bersama-sama membantu untuk mengamankan macan dahan itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement