Advertisement
Alami Stres, Macan Dahan Masuk Kolong Rumah Warga di Indragiri Hulu
Macan dahan - YouTube
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU-Seekor macan dahan masuk kolong rumah warga di Kabupaten Indragiri Hulu. Macan dahan yang diduga mengalami stres itu dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
"Kami menduga ada suatu hal yang membuat macan dahan itu bisa menyasar ke permukiman, padahal itu jauh dari hutan dan kejadiannya pada siang hari," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Riau M. Hutomo di Pekanbaru, Rabu (25/7/2018).
Advertisement
Proses evakuasi macan dahan (Neofelis diardi) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat pada Jumat (20/7/2018). Kucing besar itu muncul pada siang hari di permukiman dan masuk kolong rumah panggung milik warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Rengat, Indragiri Hulu, Riau.
Hutomo mengatakan kejadian itu tidak wajar karena macan dahan tergolong satwa nokturnal yang lebih banyak bergerak pada malam hari dan cenderung menjauhi manusia. Ketidakwajaran itu bisa jadi karena satwa liar tersebut sakit atau ada gangguan lain.
BACA JUGA
Macan dahan kini sudah di kandang transit kantor BBKSDA Riau di Kota Pekanbaru.
Dia menjelaskan, selama sekitar tiga hari pertama di kandang, binatang dilindungi itu stres dan tidak mau makan.
"Tingkat stresnya sangat tinggi. Baru kemarin macan dahan itu mulai berkurang stresnya, sudah mulai mau minum dan makan ayam hidup yang dimasukkan ke kandangnya," kata Hutomo.
Tim medis masih terus melakukan observasi terhadap macan dahan untuk menilai apakah sudah siap untuk dilepasliarkan.
Hutomo menjelaskan saat proses evakuasi, Tim Rescue BBKSDA Riau berangkat bersama petugas Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), sedangkan di lokasi juga melibatkan TNI/Polri dan camat setempat.
Evakuasi menggunakan kandang jebakan membutuhkan sekitar delapan jam sampai akhirnya macan dahan itu mau keluar kolong rumah panggung warga.
Ia mengapresiasi masyarakat setempat yang melaporkan kejadian itu kepada petugas berwenang dan tidak bertindak sendiri.
Apalagi macan dahan merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Satu hal yang sangat kita apresiasi adalah masyarakat yang tidak anarkis. Masyarakat justru bersama-sama membantu untuk mengamankan macan dahan itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement






