Wamendagri Sebut Usulan Kewarganegaraan Ganda Masih Dikaji
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Ilustrasi teroris./Shutterstock
Harianjogja.com, JAKARTA-Amir (Ketua) Jamaah Ansharut Daulah (JAD) cabang Ambon, Maluku Abu Gar menyatakan organisasinya menyediakan pelatihan militer untuk anggota organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Saiful Muhtohir alias Abu Gar dalam sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
"Untuk apa pelatihan militer itu?" tanya Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Suswanti ke Abu Gar.
"Pelatihan militer untuk menyiapkan anggota yang akan hijrah ke Suriah," kata saksi yang turut menjadi terpidana kasus Bom Thamrin.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Abu Gar mengaku kenal dengan Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori pada November 2015.
"Saya kenal [Zainal Anshori] sejak November 2015 di Malang dalam acara [forum] dai [pendakwah]. Saya datang selaku undangan, diundang oleh Abu Musa, dulu dia bilang amir [ketua] JAD Pusat," kata Abu Gar, ketua JAD cabang Ambon yang mengaku punya 30 anggota.
Ia lanjut menjelaskan, ada sekitar 30 sampai 40 orang hadir dalam acara yang diadakan JAD di sebuah villa di Malang, Jawa Timur.
"Acara lebih ke pelatihan dai, intinya itu," terang Abu Gar yang mengaku baru mendengar nama JAD dalam pertemuan di Malang.
Dalam kesaksiannya, Abu Gar telah lama mengenali Abu Musa.
"Sudah lama kena [Abu Musa], tapi lama tidak bertemu, pernah 2004 terus 2015," terang Abu Gar seraya menambahkan ia juga sempat menjenguk Abu Musa di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bagi Abu Gar, JAD merupakan organisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang keislaman.
"Tujuan utama [JAD], menyatukan persepsi [tentang keislaman]. Ahlus sunnah wal jama\'ah, mengacu pada ulama-ulama salaf," terang Abu Gar.
Ia melanjutkan, pedoman JAD secara khusus tidak ada, akan tetapi secara umum kegiatan organisasi mengacu pada kitab suci agama Islam Al Qur\'an dan as-sunah (kumpulan ajaran berisi tindakan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW).
Sidang perdana pembubaran JAD dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.
Pasca pembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya.
Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi, di antaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman, serta saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.