Advertisement
Denda Satelit Avanti Communication Senilai Rp278 Miliar Dipastikan Dibayar
Ilustrasi satelit - Lapan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah dipastikan akan membayar denda atas penunggakan biaya peminjaman satelit Artemis, yakni satelit Avanti Communication. Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Sidang Arbitrase Internasional di London terkait gugatan operator satelit Avanti Communication.
Advertisement
"Pasti dong. Masa utang enggak dibayar," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7/2018).
Pada 9 Agustus 2017, Avanti Communications Limited mengajukan gugatan arbitrase melawan Kementerian Pertahanan Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena Pemerintah Indonesia tak mampu membayar sisa biaya penyewaan satelit Artemis.
BACA JUGA
Pada 6 Juni 2018, Avanti mengeluarkan rilis yang menyebut Sidang Arbitrase Internasional London telah mengeluarkan putusan terkait kasus ini. Adapun Indonesia diminta membayar denda sebesar USD20,075 juta atau sekira Rp278 miliar, dan diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018.
Mantan KSAD itu menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan sidang tersebut. Apalagi pemerintah punya cukup dana untuk melunasi utang tersebut.
Meski demikian, ia menilai pemerintah juga akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut untuk melihat apakah dapat menang bila melakukan banding.
"Nanti kita lihat dulu (putusannya), yang penting kita enggak dirugikan lah," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 8 Januari 2026
- Mike Tyson Gugat Perusahaan Ganja Rp838 Miliar
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 8 Januari 2026
- Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini: X-Men Sampai Profil Bek PSS
- Trump Teken Perintah Eksekutif, AS Keluar dari 66 Organisasi Global
- 18,45 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Auckland, Nilai Rp68,5 M
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




