Advertisement
Kasihan... Seorang Wartawati di Salatiga Ditipu Tentara, Batal Dinikahi dan Uang Rp90 Juta Amblas
Ilustrasi penipuan. (dok. Solopos)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Tindakan penipuan dilakukan oknum tentara terhadap seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah (Jateng) yang bertugas di Kota Salatiga, Nena. Korban diduga menjadi korban penipuan anggota TNI yang bertugas di Koramil Tempuran, Kodim 0705 Magelang, Serka Yudha Wahyu Windarto.
Korban merasa ditipu setelah janji dinikahi anggota TNI itu tak kunjung ditepati. Akibat janji palsu itu, Nena mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
Advertisement
“Dia berjanji hendak menikahi saya namun ternyata dia bersandiwara. Yang bersangkutan sudah menikah dan ada dugaan dia berkomplot dengan istrinya melakukan penipuan,” ujar Nena dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Minggu (7/7/2018).
Nena mengaku sudah melaporkan pelaku ke Sub Detasemen Polisi Militer Magelang. Korban mengungkapkan selain batal dinikahi, pelaku juga sempat meminjam uang hingga Rp30.793.600 yang digunakan untuk menebus sertifikat rumah.
BACA JUGA
“Awal bulan Juni 2017, pelaku meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah orang tua. Sejak saat itu pelaku sering meminjam uang ke korban,” ujar Pengacara korban, Suroso Kuncoro.
Pengacara yang kerap dipanggil Ucok itu menyebutkan korban dan pelaku memang sempat menjalin asmara. Meski demikian, korban enggan melakukan mediasi dan memilih kasus penipuan itu tetap diselesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro (Kapendam), Letkol Arh Zaenudin, mengaku sudah mendengar laporan terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Pihaknya pun akan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan wartawati yang bertugas di Salatiga tersebut.
“Sudah, kami sudah terima laporan itu. Saya bahkan sudah lapor ke panglima [Pangdam IV Diponegoro]. Beliau langsung menginstruksikan untuk langsung melakukan proses penyelidikan. Tapi, tentunya kita tetap gunakan azas praduga tak bersalah. Kalau anggota terbukti bersalah tentu akan kami proses,” ujar Zaenudin saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (9/7/2018).
Zaenudin berharap baik pelapor maupun terlapor menggunakan kepala dingin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi, keduanya sempat menjadi teman dekat dan diduga menjalin hubungan asmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
Advertisement
Advertisement



