Advertisement
PENEMBAKAN SEYEGAN : Perempuan Pegawai Pajak Diduga Depresi Karena Kelamaan Jomlo
Kondisi mobil yang terkena tembakan polisi di Sayegan, Sleman, Selasa (3/7/2018). - Harian Jogja/Irwan Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi telah menetapkan pengemudi Honda Jazz, SA, 42, yang berprilaku mencurigakan dan kabur dari pemeriksaan gerbang Mapolda DIY sebagai tersangka. Perempuan PNS di kantor pajak itu diduga depresi karena terlalu lama menjomlo alias masih hidup sendiri.
"[SA] Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan perkara tidak kami hentikan perkara tetap kami proses. Tetap penyidikan dan penyelidikan dilanjutkan," kata Kapolres Sleman, AKBP Firman Lukmanul Hakim, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Lanjutnya lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Pengusutan kasus ini dikarenakan pengemudi telah melawan petugas, membahayakan orang lain dan juga menabrak sejumlah pengguna jalan. Terlebih dari informasi polsek, sejumlah warga yang dirugikan seperti tertabrak telah mulai lapor ke polsek.
"Kami lanjut dulu perkaraanya, satu sisi merugikan orang banyak. Nanti bagaimana kelanjutannya kami gelar perkara dulu. Kalau gangguan jiwa biar hakim yang menentukan, nanti ada keterangan dari dokter dan saksi ahli. Tugas kami hanya menindak lanjuti perkara tersebut," tegasnya.
BACA JUGA
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto juga mengatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut dan nanti yang menilai jaksa hakim. Nantinya akan ditentukan apakah proses bisa dilanjutkan ke proses penuntutan atau penyidikan dihentikan.
"Kami penyidik tetap melakukan proses nanti yang menilai jaksa hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, misalnya tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan tentu akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi ini prosesnya masih berkembang dan memerlukan beberapa saksi yang berkompeten dalam perkara ini," tegasnya.
Di sisi lain Yulianto menjelaskan saat ini AS masih diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah kondisinya membaik, AS akan dikirim ke Rumah Sakit Grhasia Pakem, Sleman. Dari informasi pihak keluarga yang diterima polisi, AS telah mengalami depresi sejak 2008 lalu. Namun pengemudi diketahui memiliki SIM A.
"Dari sejarahnya pasien dari Grhasia dan dari keterangan orang tua 2008 mengalami depresi. Kalau keterangan dari orangtua, karena umur segitu yang bersangkutan masih sendiri," bebernya.
Dari hasil diskusi, pengemudi Jazz dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan perintah petugas yang berwenang dengan ancaman 4 tahun.
"Melanggar lalu lintas iya, ini sedang dikumpulkan oleh Kasat Lantas apakah (masyarakat) yang lain ada yang kesenggol dan tertabrak.CCTV kami periksa," ujarnaya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
Advertisement
Advertisement




