PILKADA SERENTAK: 11 PPK Tabalong Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara

Newswire
Newswire Minggu, 01 Juli 2018 14:17 WIB
PILKADA SERENTAK: 11 PPK Tabalong Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara

ilustrasi./dok

Harianjogja.com, TANJUNG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Agus Musdian Noor mengatakan, 11 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Tabalong.

"PPK Kecamatan Murung Pudak yang belum sampaikan rekapitulasi perhitungan suara karena pilkada ulang di Tempat Pemungutan Suara [TPS] 15 Kelurahan Belimbing Raya," kata Agus di Tanjung, Minggu (1/7/2018).

KPU setempat menargetkan paling lambat 6 Juli 2018 bisa melaksanakan rapat pleno perhitungan hasil suara Pilkada 2018.

Adanya pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya, katanya, tidak mempengaruhi jadwal rapat pleno yang telah ditetapkan.

Terkait pernyataan paslon Norhasani-Eddyan Noor Idur yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara, menurut Agus, tidak jadi masalah.

"KPU tetap melayangkan undangan rapat pleno ke semua paslon soal menolak menandatangani berita acara itu hak mereka," jelas Agus.

Meski ada paslon yang menolak menandatangani berita acara tersebut penetapan hasil perhitungan hasil suara tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, calon Bupati Tabalong Norhasani menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara menyusul adanya dugaan pelanggaran pilkada di Kelurahan Belimbing Raya.

Dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan paslon 1 berupa temuan 21 kotak suara tanpa segel di TPS 1-14, TPS 16-22 dan satu kotak suara terbuka di TPS 15.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online