Kulonprogo Uji Coba MPOS untuk Digitalisasi Retribusi, Target Berjalan Penuh 2027
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman sempat tertidur ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih membacakan amar putusan kasus bom Jalan Thamrin.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Aman Abdurrahman tampak sempat tertidur sekira 10 menit saat berada di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Duduk di kursi pesakitan, Aman Abdurrahman terlihat tertidur dengan mengangkat tangan kanannya untuk menopang wajahnya dengan mata terpejam. Meski begitu, Majelis Hakim tetap membacakan amar putusan dari pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
Sidang sendiri sudah berjalan sekitar 1,5 jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB. Ruang sidang pun terus dipadati masyarakat umum.
Kendati demikian, hingga saat ini wartawan masih dilarang untuk meliput jalannya proses persidangan pembacaan putusan ini. Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempersilakan masuk pewarta ketika materi pembacaan putusan.
Pelarangan peliputan ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut, Aman Abdurrahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Volume sampah Sleman mencapai 15.429 ton hingga pertengahan September 2026. DLH mewaspadai risiko kebakaran saat musim kemarau.
Onsen Resort Kaliurang menghadirkan konsep akomodasi yang memadukan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang di kawasan lereng Gunung Merapi, Sleman
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. ESDM menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Dinsos Kulonprogo mempercepat pendaftaran Perlinsos Digital. Sebanyak 255 agen Perlinsos telah terdaftar untuk mendampingi warga.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.