Advertisement

DC Comics Gugat Perusahaan asal Surabaya Pemakai Merek Superman

Yanuarius Viodeogo
Rabu, 30 Mei 2018 - 03:57 WIB
Nugroho Nurcahyo
DC Comics Gugat Perusahaan asal Surabaya Pemakai Merek Superman Komikus Ardian Syaf berpose dengan latar depan buku gambar animasi bercerita produksi perusahaan komik internasional Marvel Comics dan DC Comics di Desa Tenggur, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (13/4). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–DC Comics, penerbit buku komik asal Amerika Serikat menggugat perusahaan lokal PT Marxing Fam Makmur yang berdomisili di Surabaya untuk membatalkan merek Superman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor registrasi 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst itu telah didaftarkan pada 3 April 2018 lalu, dan sudah pada tahap agenda pemanggilan tergugat pada Senin (28/5/2018).

Kuasa hukum DC Comics Prudence Jahja mengatakan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, kliennya meminta kepada PT Marxing Fam Makmur supaya membatalkan merek Superman, serta nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Advertisement

“Klien kami punya merek Superman untuk berbagai produk, jadi tidak hanya produk baju saja yang digugat. Intinya, kami menggugat untuk pembatalan merek,” kata Prudence kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Senin (28/5/2019).

Namun demikian, Prudence enggan membeberkan lebih banyak terkait dengan nomor pendaftaran merek milik kliennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk nomor kelas merek. “Itu sudah masuk substansi ya, saya tidak bisa berkomentar. Lihat saja nanti pada persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, DC Comics (penggugat) menyatakan bahwa perusahaannya sebagai pemilik merek-merek Superman, Logo S, dan Superman+Lukisan.

Penggugat mengklaim mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. Selain itu, DC Comics juga menyatakan merek Superman, Logo S, dan Superman+Lukisan milik penggugat adalah merek-merek terkenal.

Dengan demikian, penggugat meminta pengadilan menyatakan merek Superman dengan nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama PT Marxing Fam Makmur (tergugat) telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Selain itu, penggugat juga meminta pembatalan merek Superman dengan nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Gugatan lainnya dari DC Comics juga meminta kepada pengadilan untuk mencoret pendaftaran merek nomor agenda D002015034068, D0020132022866, D002015034070, dan D002015034066 apabila telah didaftarkan ke DJKI.

 

Dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua hakim Desbenneri Sinaga mengatakan bahwa persidangan perdana belum bisa digelar karena Pengadilan Negeri Surabaya belum mendapatkan tanggapan resmi dari PT Marxing Fam Makmur.

“Sidang ditunda pada 26 Juni 2018 karena tergugat tidak hadir dan berada di Surabaya. PN Surabaya sudah mengirim surat ke tergugat,” kata dia.

DC Comics merupakan anak usaha dari Warner Bros Company yang didirikan pada 1934 oleh Malcolm Wheeler-Nicholson, dan berlokasi di Burbank, California (Amerika Serikat).

Tidak hanya Superman saja, perusahaan itu juga membuat fiksi superhero karakter lain seperti Batman, Wonder Woman, Green Lantern, The Flash, Swamp Thing, The Spectre, The Atom, Aquaman, Hawkman, Martian Manhunter, Supergirl, Nightwing, Green Arrow, Static, Starfire, Black Canary, Zatanna, dan Cyborg.

Selain membuat komik-komik superhero, DC Comics juga mempublikasikan genre komik lain seperti fantasi, ilmu fiksi, aksi, dan petualangan.

Sementara itu, Augustiwan Muhammad, Staf Litigasi dan Pertimbangan Hukum, Direktorat Merek DJKI, mengatakan bahwa PT Marxing Fam Makmur telah mendaftar lebih dulu mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelum DC Comics.

“Tergugat lebih awal mendaftarkan ke kami, bahkan sudah melakukan perpanjangan pendaftaran [untuk merek yang sama],” tuturnya.

Dia menjelaskan merek yang dimohonkan penggugat masuk di dalam kelas 30. Dalam sistem klasifikasi merek Direktorat Kekayaan Intelektual kelas 30 mencakup kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi, tepung, dan sediaan terbuat dari gandum.

Barang lain berupa roti, kue, kembang gula, es konsumsi, madu, sirup, ragi, bubuk untuk membuat roti, garam, mostar, cuka, saos, rempah-rempah dan es.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement