UU ANTITERORISME: WNI yang Berlatih di Luar Negeri Terkait Terorisme Bisa Dipidanakan

Newswire
Newswire Jum'at, 25 Mei 2018 20:12 WIB
UU ANTITERORISME: WNI yang Berlatih di Luar Negeri Terkait Terorisme Bisa Dipidanakan

Ilustrasi terorisme/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA -Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) hari ini menelurkan sejumlah aturan baru. Salah satunya adalah adanya norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.

Norma tersebut tercantum pada pasal 12B UU Antiterorisme dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Adapun norma Pasal 12B UU Antiterorisme berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisrne dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sementara ada juga pasal 12A berbunyi (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara Iain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun clan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dengan adanya norma pidana ini, penegak hukum bisa menjerat WNI yang pulang setelah ikut berperang atau terafiliasi tindak pidana terorisme di negara lain seperti Suriah.

"Nanti kan mereka kembali (ke Indonesia) bisa dijerat dengan UU ini," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Meski begitu, Polri tetap diminta menggunakan azas praduga tak bersalah ketika mengetahui ada WNI yang baru tiba dari negara seperti Suriah. Yasonna menegaskan, UU menjunjung tinggi hak asasi sehingga hukum pidana tidak boleh retroaktif. Untuk penerapan teknis pasal tersebut kata Yasonna, sepenuhnya diserahkan kepada Polri.

"Kalau dia balik kan berarti dia eventnya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya biarlah Polri yang mengaturnya," ujar Yasonna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online