Advertisement

Ini Waktu Eksekusi Mati Terhadap Narapidana Terorisme

Newswire
Sabtu, 19 Mei 2018 - 07:10 WIB
Anton Wahyu Prihartono
Ini Waktu Eksekusi Mati Terhadap Narapidana Terorisme Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman disidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). Aman dituntut hukuman mati. - Antara/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum selesai.

"Ya rasanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Ini lagi bulan puasa, sebaiknya tidak membahas eksekusi mati," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/05/2018).

Advertisement

Sampai sekarang terdapat dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yakni Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Iwan Darmawan dan Ahmad Hasan dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan, dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. Menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri," katanya.

Bahkan, kata dia, Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. "Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri itu, mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. "Ternyata di sini pun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut," katanya.

Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu meminta pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. "Aman Abdurrahman ini juga menulis buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya," katanya.

"Jadi jaksa mengatakan di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum dua kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement