Advertisement
Polisi Korban Bom Thamrin Belum Maafkan Pelaku
Peringatan satu tahun Tragedi Bom Thamrin 14 Januari 2016, di Pos Polisi Perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1). - SUara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang polisi korban bom ledakan bom Thamrin, 14 Januari 2016 Ipda Denny Maihue mengaku belum bisa memaafkan pelaku pengeboman tersebut.
Hal itu diungkapkan Denny saat menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Advertisement
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis maksimal pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah tersebut, yakni hukuman mati.
Ipda Denny, seusai pesidangan, mengakui mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Aman Abdurrahman layak dihukum mati karena otak bom bunuh diri kawasan Thamrin dan Terminal Kampung Melayu itu memakan banyak korban.
BACA JUGA
"Orang menuntut seperti itu kan atas dasar barang bukti yang sudah ada, dan fakta di lapangan. Kalau dia menggerakkan sampai beberapa wilayah itu, dan korbannya banyak, ya memang wajar," kata Ipda Denny di pengadilan, seperti dikutip dari Suara.com.
Namun, Ipda Denny merasa berkeberatan dengan kompensasi yang akan diberikan kepada korban dari pemerintah. Ia merasa kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dialami para korban.
"Kalau untuk kompensasinya tidak wajar, karena itu keputusan daripada hakim terhadap penilaian LPSK dan segala macam kami terima saja," ucapnya.
Secara pribadi, Ipda Denny mengakui belum bisa memaafkan segala tindakan Aman dalam menciptakan teror di Indonesia.
"Saya ‘dikasih’ bom, dan saya juga tidak terima, itu hati nurani saya. Mau dikasih maaf? Orang ditempeleng dituntut, kok saya kena bom saya maafin orang itu," katanya.
Ipda Denny juga menyampaikan pesan kepada terdakwa Aman, bahwa dirinya beragama Islam dan memiliki ilmu agama sesuai dengan ajaran Alquran.
"Saya memberikan pesan pada Aman, bahwa saya itu bukan tagut, saya orang Islam. Dalam Islam, tidak dibolehkan penganutnya mengebom orang tak bersalah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








