Advertisement
Begini Penjelasan Kemenaker soal Revisi Cuti Bersama Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan masih mengevaluasi masukan mengenai revisi durasi cuti bersama saat lebaran.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku belum dapat memastikan mengenai revisi SKB Tiga Menteri mengenai cuti bersama.
Advertisement
Dia mengatakan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kemnaker, Kementerian Agama dan Kementerian PANRB masih melakukan kajian di tingkat pejabat teknis, dan belum sampai ke rapat pimpinan.
"Intinya kita mendengarkan masukan. Tadi kan baru rapat antar unit, kalau ada perubahan nanti lalu ke Menko PMK. Sementara masih itu yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Selasa (1/5/2018) malam.
Seperti diketahui, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi tujuh hari. Pertimbangannya, untuk memberikan waktu libur yang lebih lama dan guna mengurai kemacetan.
Hery menyatakan, pemerintah lalu menerima masukan dari berbagai kalangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kalangan industri mengenai kebijakan tersebut. Alasannya, penambahan cuti bersama dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi perekonomian.
Lebih lanjut, pihaknya juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa mekanisme cuti bersama akan diubah dari SKB Tiga Menteri menjadi Peraturan Presiden.
"Ada masukan dari pengusaha dan industri. Intinya baru beri masukan saja, tapi tidak ada perubahan sejauh ini," jelasnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menolak berkomentar mengenai kemungkinan pemerintah untuk kembali merevisi durasi cuti lebaran. "Nanti saja," ujarnya, singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
Advertisement
Advertisement




