KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, MAMUJU-Sebanyak 23 botol minuman keras (miras oplosan) disita Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan mengatakan, pengungkapan peredaran minuman keras oplosan itu dilakukan tim Phyton, pada Minggu (15/4/2018).
"Tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan," kata Rivai Arvan, Senin (16/4/2018).
Selain 23 botol minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dan menangkap tiga pelaku, yakni DG (45) S (21) serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (51).
Tim Phyton juga menyita satu galon kecil ukuran lima liter dan satu ember berisi 20 liter minuman keras oplosan.
"Barang bukti berupa 23 botol minuman keras oplosan yang disimpan dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan satu galon ukuran lima liter serta ember ukuran 20 liter itu jenisnya sama yakni \'ballo\' atau tuak," terang Rivai Arvan.
Razia minuman keras oplosan itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang memerintahkan agar para Kapolda dan Kapolres menindak tegas pelaku peredaran minuman keras oplosan yang belakangan ini telah banyak merenggut korban jiwa.
"Ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolri sekaligus langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Bandung Jawa Barat dan Jakarta," ujar Rivai Arvan.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena memiliki dampak negatif yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungannya," kata Rivai Arvan.
Saat ini tambahnya, para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman SNI dan mendorong lulusan memiliki sertifikat kompetensi agar siap bersaing di dunia kerja.
Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS kembali menghadirkan berbagai penawaran spesial bagi pasangan yang ingin mewujudkan pernikahan impian.
Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, dana pensiun, dan pesangon kepada Menteri Keuangan demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Pemkab Kulonprogo menggabungkan Disdag dan DisperinkopUKM mulai Januari 2027 demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.