Advertisement
8 Pekerja di Pabrik Miras Oplosan Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Masih Anak-Anak
Minuman beralkohol - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak delapan pekerja pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap polisi pada Kamis (12/4/2018).
"Para pekerja telah diperiksa dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Kompol Basrial, di Payakumbuh, Minggu (15/4/2018).
Para pekerja tersebut dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan.
Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).
"Untuk dua anak itu masih dikaji untuk penerapan diversi, atau kebijakan lain sesuai dengan proses hukum yang belaku," katanya.
Sebelumnya, para pekerja itu diamankan polisi ketika melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.
Dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut telah memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.
Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol. Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik. Untuk memproses peristiwa itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 Maret 2026, Cek Jam Berangkat
- Justin Hubner Cetak Gol, Fortuna Sittard Menang 3-2 atas NEC
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Jadwal KSPN Malioboro-Obelix Sea View 1 Maret 2026
- Semua Penerbangan Timur Tengah dari Soetta Dibatalkan, Ini Daftarnya
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Maret 2026
- Ramadan Rawan Kebocoran Data, Ini Peringatan ICT
Advertisement
Advertisement







