Advertisement

Sidang Kasus E-KTP Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Minta Hakim Tolak Pledoi Setya Novanto

MG Noviarizal Fernandez
Jum'at, 13 April 2018 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Sidang Kasus E-KTP Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Minta Hakim Tolak Pledoi Setya Novanto Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). - ANTARA/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Sidang lanjutan kasus perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Massa dari kelompok Nusantara Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuntut hakim menolak pledoi Setya Novanto.

Advertisement

Fahris, koordinator aksi mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang diusung oleh kelompoknya yakni menolak nota pembelaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, serta mementahkan permohonan status judicial review (JR) yang diajukan olehnya.

“Pak hakim, masih percayakah dengan nyanyian Setya Novanto,” tanya dia, Jumat (13/4/2018).

Pada Jumat ini, sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari tim pengacara mantan Ketua DPR tersebut.

Dua pekan sebelumnya, politisi ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, dia juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum.

Dalam uraian tuntutan, penuntut umum menilai bahwa pertemuan di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto serta Diah Anggaraini dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan momen pertemuan kepentingan antara para pihak.

Andi sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, berjumpa dengan Irman dan Sugiharto selaku pelaksana program dan Setya Novanto selaku wakil rakyat dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang bisa memberikan pengaruh dalam proses penganggaran di DPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tembakau Siluk Masih Jadi Kebanggaan Selopamioro di Bantul

Tembakau Siluk Masih Jadi Kebanggaan Selopamioro di Bantul

Bantul
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement