Aktivitas Semeru Jadi Perhatian Angkutan Lebaran
Aktivitas Gunung Semeru di Jawa Timur menjadi atensi khusus lalu lintas udara selama arus mudik 2023.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi atas perkara dugaan pengaturan harga tiket penumpang pesawat terbang.
Berdasarkan penelusuran pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sabtu (26/11/2022), perkara bernomor register 1811 K/ Pdt. Sus-KPPU/2022, didaftarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 14 November 2022 dan mulai didistribusikan pada 22 November 2022.
Adapun, perkara ini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif, sebagai ketua majelis dengan anggota Ibrahim serta Nani Indrawati.
Ismu Bahaiduri Febria Kurnia bertindak selaku panitera pengganti.
Berdasarkan catatan Bisnis, pengajuan kasasi ini merupakan respons lembaga antipersaingan tidak sehat, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan komisi tersebut perihal keterlibatan perjanjian penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi.
Komisi itu memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih ketika itu mengatakan, para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
BACA JUGA: Beratnya Memimpikan Masa Sekolah Tanpa Perundungan
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Atas putusan tersebut, Lion Group kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada 10 Juli 2020, dengan register perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan.
"Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp356.000," bunyi amar putusan dalam laman tersebut.
Atas putusan itulah, KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim sebelum akhirnya akan mengumumkan putusan terkait perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Aktivitas Gunung Semeru di Jawa Timur menjadi atensi khusus lalu lintas udara selama arus mudik 2023.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.