Advertisement
Duh, Penyaluran Gratifikasi Bupati Kukar Dilakukan lewat LSM Antikorupsi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2018). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Faktu itu muncul dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi proyek dan perizinan dengan tersangka Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Di hadapan majelis hakim, saksi Edwin yang merupakan seorang kontraktor mengatakan penyaluran fee proyek dilakukan melalui Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI) yang digawangi Fakhrudin dan Deny Ruslan. Kedua orang tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tim sebelas, yang merupakan tim pemenangan Rita Widyasari.
Advertisement
“Saya mendapatkan proyek pembangunan gedung penyimpanan obat di RSUD dan diminta fee 15% dari nilai proyek, yang meminta Andi Sabirin. Selain itu penyaluran juga melalui LAKI,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Seperti diketahui, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, ketua tim sukses, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Rita Widyasari bersama-sama dengan Ketua Tim 11, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain mereka, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rita Widyasari. Tidak sampai di situ saja, komisi antirasuah pun menahan Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, sebagai pihak penyuap.
Abun diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP. Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Menang Telak, Van Gastel Soroti Mudahnya Tim Kebobolan
- Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 28 Februari 2026
- Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini
- Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement








