Advertisement
Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Baru Biro Umrah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah). - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pemberian izin operasi bagi biro perjalanan umrah dan haji, menyusul sejumlah kasus penipuan yang membawa korban ribuan jemaah.
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium pemberian izin beroperasi terhadap travel umrah dan haji atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini ada sebanyak 906 PPIU yang telah terdaftar di Kemenag. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia.
"Jadi, kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro yang baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU. Karena kami telah melakukan kajian yang mendalam lalu kami telah sampai kepada kesimpulan bahwa jumlah yang sekarang ini sudah cukup memadai untuk melayani umat islam dalam menempuh ibadah umrah," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang telah terdaftar tersebut. Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap PPIU yang ada. Pasalnya, belakangan ini marak terjadi penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji berkedok PPIU.
Bentuk evaluasi yang dilakukan pun sesuai dengan periode. Ada evaluasi tiap dua tahun, satu tahun dan 6 bulan sekali.
"Jadi, evaluasi terus, ada yang periodesasinya macam-macam. Karena disitu dalam peraturan yang baru, ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai jamaah umrah, PPIU harus segera memberangkatkan," paparnya.
Nantinya, moratorium tersebut akan dicabut jika kebutuhan akan PPIU di Indonesia kembali meningkat. "Moratorium ini sampai di mana ada kebutuhan menambah jumlah PPIU. Karena, idealnya tidak ada batasan yang baku terkait jumlah PPIU. Itu sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat untuk melakukan ibadah umrah," ungkapnya.
Sementara, untuk PPIU yang telah terdaftar diminta untuk melakukan daftar ulang agar tercatat dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). SI PATUH merupakan sistem aplikasi yang akan diluncurkan Kemenag yang saling terkoneksi antara calon jamaah, PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
Melalui sistem tersebut, calon jamaah dapat mengontrol PPIU atau biro travel yang telah dipesan benar-benar melakukan langkah untuk upaya memberangkatkan haji atau tidak. Sehingga, kemungkinan adanya PPIU bodong pun dapat diminimalisir.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ikuti Tradisi, Jenazah Paku Buwono XIII Dimakamkan di Imogiri Bantul
- Hasil dan Klasemen Liga Inggris, Arsenal Kokoh di Puncak
- Waspadai Potensi Hujan Petir hingga Banjir Rob pada Minggu Ini
- Profil Singkat Raja Solo Paku Buwono XIII yang Wafat Hari Ini
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- Perkenalkan, Kepala Dinsos dan Kepala Dinkes Kulonprogo yang Baru
- Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
Advertisement
Advertisement




