Advertisement
Pajak Koperasi Dinilai Tak Proporsional
Advertisement
Pasalnya, aturan pajak berdasarkan PP 46/2013 memberatkan koperasi yang harus membayar pajak sama dengan jenis usaha umum lainnya
Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah akademisi dan praktisi koperasi menilai pajak yang dibebankan kepada koperasi tidak proporsional. Persoalan itu dibahas dalam kegiatan gathering bertajuk Pajak Berkeadilan untuk Koperasi di Ruang Seminar Fakultas Pertanian UPN Veteran Jogja, Selasa (31/10/2017).
Advertisement
Ketua Pengurus Koperasi UPN Veteran Jogja Siwi Hardiastuti menjelaskan, pihaknya memiliki inisiatif untuk menyuarakan pajak berkeadilan. Pasalnya, aturan pajak berdasarkan PP 46/2013 memberatkan koperasi yang harus membayar pajak sama dengan jenis usaha umum lainnya.
Bahkan sampai sisa hasil usaha (SHU) pun saat ini dikenakan pajak, hingga jual untung pun dibebani sesuai dengan jumlah omset, bukan menyesuaikan laba yang diperoleh. "Sehingga kalau jual rugi saja tetap kena pajak. Koperasi disamakan dengan badan lain seperti PPN, PPh dan pajak final dikenakan satu persen dari omset," terangnya di sela-sela
diskusi, Selasa (31/10/2017).
Ia menambahkan, berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, sebagian besar pengurus koperasi di DIY mengeluhkan beban pajak yang disamakan dengan jenis usaha lainnya. Karena itu dalam diskusi tersebut menghadirkan seluruh pengurus koperasi di DIY serta akademisi dan praktisi dari perkoperasian.
Pihaknya ingin menyuarakan kritik tersebut agar sampai ke pemangku kepentingan. Selain gathering, pada Desember 2017 mendatang UPN Veteran Jogja akan menggelar semiloka nasional dengan melibatkan seluruh koperasi di Indonesia, Kementrian terkait dengan DPR.
"Para pengurus koperasi di DIY yang turut dalam diskusi, gathering ini. Sekaligus menghimpun masukan untuk persiapan semiloka nasional," ujar dosen Fakultas Pertanian UPN ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Jaksel hingga Tewas
- DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- IPI Desak Jaminan Keamanan Penerbangan Papua
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
- Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
- Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
Advertisement
Advertisement



