Advertisement

WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Bankir Inggris Menyatakan Dirinya Tak Bersalah

Mediani Dyah Natalia
Senin, 24 Oktober 2016 - 21:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Bankir Inggris Menyatakan Dirinya Tak Bersalah

Advertisement

WNI Dibunuh di Hong Kong sampai saat ini masih dalam masa persidangan.

Harianjogja.com, HONG KONG -- Mantan bangkir Inggris mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesi yang terjadi pada tahun 2014.

Advertisement

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=550117">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Rurik Jutting Sempat Berfoto Selfie dengan Jasad Sumarti)

CNN, Senin (24/10/2016), melaporkan terdakwa kasus ini, Rurik Jutting, 31, di Pengadilan Tinggi Hong Kong, pada Senin (24/10/2016) menyangkal membunuh kedua korban. Terdakwa akan mengajukan permohonan melakukan pembunuhan tak berencana dan upaya pencegahan kebenaran yang ditutupi.

Jaksa mengatakan tidak akan menerima permohonan tidak bersalah dan akan meneruskan pemeriksaan atas kasus pembunuhan berencana.

Kasus ini bermula pada 1 November 2014 dini hari, polisi Hong Kong mengatakan mendapat telepon dari Jutting, 29, meminta polisi untuk datang ke apartemennya, di distrik yang sibuk, Wan Chai.

Dokumen pengadilan menyatakan sebelum ditangkap, Jutting bekerja di Hong Kong, tepatnya di Bank Amerika Merrill Lynch. Dia ditahan selama dua tahun karena penyelidikan kasusnya ditunda selama dua tahun.

Jutting duduk di pengadilan mengenakan baju warna biru, celana hitam dan kacamata berbingkai hitam. Rambutnya yang kerinting dipangkas pendek.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=554830">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Sidang Pembunuh 2 WNI Ditunda Tahun Depan)

Sebagian besar kursi pengadilan diisi awak media. Adapun sejumlah pekerja migran juga terlihat datang mengenakan kaos bertuliskan "justice" atau keadilan.

Kondisi Kejiwaan Jutting

Berdasarkan rilis dari polisi pada 2014, pihak berwajib menemukan dua perempuan meninggal di apartemen Wan Chai. Saat proses identifikasi, diketahui korban merupakan Sumarti Ningsih, 25 dan Seneng Mujiasih, 30.

Salah satu korban ditemukan dengan kondisi luka pada bagian leher dan pantat. Sementara korban yang satu ditemukan di dalam koper di balkoni dengan kondisi luka di leher.

Dia dipercaya meninggal pada 27 Oktober 2014, beberapa hari sebelum Jutting menelepon polisi.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=549887">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Inilah Kata-Kata Terakhir Seneng Mujiasih Sebelum Tewas di Apartemennya)

Pengadilan Jutting petama seharusnya dilakukan pada 2014. Namun pengadilan mendengar kasus ini membutuhkan 200 bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jutting tidak mengajukan pembelaan pada 2014 tetapi psikolog mengatakan pria tersebut dinyatakan sehat untuk menjalani proses peradilan. Proses hukum kasus ini diperkirakan menghabiskan waktu selama tiga minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Zona Lama TPA Banyuroto Dirancang Jadi RTH, Zona Baru Bisa Tampung Sampah 5 Tahun ke Depan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement