Advertisement
WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Bankir Inggris Menyatakan Dirinya Tak Bersalah

Advertisement
WNI Dibunuh di Hong Kong sampai saat ini masih dalam masa persidangan.
Harianjogja.com, HONG KONG -- Mantan bangkir Inggris mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesi yang terjadi pada tahun 2014.
Advertisement
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=550117">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Rurik Jutting Sempat Berfoto Selfie dengan Jasad Sumarti)
CNN, Senin (24/10/2016), melaporkan terdakwa kasus ini, Rurik Jutting, 31, di Pengadilan Tinggi Hong Kong, pada Senin (24/10/2016) menyangkal membunuh kedua korban. Terdakwa akan mengajukan permohonan melakukan pembunuhan tak berencana dan upaya pencegahan kebenaran yang ditutupi.
Jaksa mengatakan tidak akan menerima permohonan tidak bersalah dan akan meneruskan pemeriksaan atas kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula pada 1 November 2014 dini hari, polisi Hong Kong mengatakan mendapat telepon dari Jutting, 29, meminta polisi untuk datang ke apartemennya, di distrik yang sibuk, Wan Chai.
Dokumen pengadilan menyatakan sebelum ditangkap, Jutting bekerja di Hong Kong, tepatnya di Bank Amerika Merrill Lynch. Dia ditahan selama dua tahun karena penyelidikan kasusnya ditunda selama dua tahun.
Jutting duduk di pengadilan mengenakan baju warna biru, celana hitam dan kacamata berbingkai hitam. Rambutnya yang kerinting dipangkas pendek.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=554830">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Sidang Pembunuh 2 WNI Ditunda Tahun Depan)
Sebagian besar kursi pengadilan diisi awak media. Adapun sejumlah pekerja migran juga terlihat datang mengenakan kaos bertuliskan "justice" atau keadilan.
Kondisi Kejiwaan Jutting
Berdasarkan rilis dari polisi pada 2014, pihak berwajib menemukan dua perempuan meninggal di apartemen Wan Chai. Saat proses identifikasi, diketahui korban merupakan Sumarti Ningsih, 25 dan Seneng Mujiasih, 30.
Salah satu korban ditemukan dengan kondisi luka pada bagian leher dan pantat. Sementara korban yang satu ditemukan di dalam koper di balkoni dengan kondisi luka di leher.
Dia dipercaya meninggal pada 27 Oktober 2014, beberapa hari sebelum Jutting menelepon polisi.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=549887">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Inilah Kata-Kata Terakhir Seneng Mujiasih Sebelum Tewas di Apartemennya)
Pengadilan Jutting petama seharusnya dilakukan pada 2014. Namun pengadilan mendengar kasus ini membutuhkan 200 bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jutting tidak mengajukan pembelaan pada 2014 tetapi psikolog mengatakan pria tersebut dinyatakan sehat untuk menjalani proses peradilan. Proses hukum kasus ini diperkirakan menghabiskan waktu selama tiga minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Cara Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo, Silahkan Cek di Sini
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement