Advertisement
KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan
Advertisement
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (11/10/2016) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (11/10/2016) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.
Advertisement
Berdasarkan rilis KPPU yang diterima Harianjogja.com, sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses Penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ?paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan 3 (tiga) layanan sekaligus telepon, ip tv, dan internet.
Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia (telepon, ip tv, atau internet).
Sehingga ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud.
Disisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.
Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Baliho Aku Harus Mati Disorot IDAI, Bisa Berdampak pada Mental Remaja
- OPINI: Demam Live Shopping dan Ilusi Pilihan Konsumen di Indonesia
Advertisement
Advertisement



