Advertisement
KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan
Advertisement
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (11/10/2016) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (11/10/2016) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.
Advertisement
Berdasarkan rilis KPPU yang diterima Harianjogja.com, sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses Penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ?paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan 3 (tiga) layanan sekaligus telepon, ip tv, dan internet.
Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia (telepon, ip tv, atau internet).
Sehingga ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud.
Disisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.
Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement