Advertisement
KOMISI YUDISIAL : Terbukti Gratifikasi, Hakim F Diberhentikan dengan Hormat

Advertisement
Komisi Yudisial, sidang MKH diputuskan hari ini.
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus hakim F yang dilaporkan sejak 2014 akhirnya diputuskan pada Rabu (13/4/2016). Berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) nomor 01/MKH/III/2016, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang sidang Wiryono Gedung MA Jakarta memutuskan hamik F diberhentikan dengan hormat.
Advertisement
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi yang menjadi anggota MKH mengatakan, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2014, hakim terlapor F merupakan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Muaro Taweh.
"MKH yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY," ucap Juru Bicara KY ini seperti dikutip rilis yang Harianjogja.com, terima.
Menurut Farid, kasus yang berujung pada MKH ini termasuk kategori pelanggaran perilaku berat.
"Kasus ini diproses melalui mekanisme pengawasan KY, pembuktian yg valid, tidak banyak publikasi, dan akhirnya berujung pada forum MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," jelas Farid.
Farid berharap, momentum pembelajaran bagi semua, standar etika hakim memiliki strata yang cukup tinggi.
"Kasus ini hendaknya menjadi pengingatan bagi semua khususnya profesi hakim, agar dalam menjalankan tugas tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki, karena apapun bentuknya balasan itu akan segera tiba," pungkasnya.
Farid menambahkan, kasus ini hanya bagian kecil dari kasus lain yang lebih besar dan lebih strategis untuk diungkap, yang lebih besar itulah yang terus menerus kami garap dan suatu saat nanti akan kami sentuh.
"Pesan yang ingin disampaikan adalah pengawasan tidak pernah tidur dan berhenti, tidak banyak publikasi bukan berarti tidak ada pengawasan, kami terus bergerak meski dalam senyap, dan kami pastikan kehormatan profesi hakim harus bersih dari hal-hal seperti itu," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah ini.
Sebagai informasi, hakim mempunyai hak untuk membela diri dihadapan majelis MKH, adapun susunan majelis terdiri dari perwakilan KY dan MA. Dari KY diwakili oleh Joko Sasmito (Ketua Majelis), Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo masing-masing anggota MKH dan dari MA diwakili oleh Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Maria Ana Sumiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement