Advertisement
KOMISI YUDISIAL : Terbukti Gratifikasi, Hakim F Diberhentikan dengan Hormat
Advertisement
Komisi Yudisial, sidang MKH diputuskan hari ini.
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus hakim F yang dilaporkan sejak 2014 akhirnya diputuskan pada Rabu (13/4/2016). Berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) nomor 01/MKH/III/2016, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang sidang Wiryono Gedung MA Jakarta memutuskan hamik F diberhentikan dengan hormat.
Advertisement
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi yang menjadi anggota MKH mengatakan, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2014, hakim terlapor F merupakan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Muaro Taweh.
"MKH yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY," ucap Juru Bicara KY ini seperti dikutip rilis yang Harianjogja.com, terima.
Menurut Farid, kasus yang berujung pada MKH ini termasuk kategori pelanggaran perilaku berat.
"Kasus ini diproses melalui mekanisme pengawasan KY, pembuktian yg valid, tidak banyak publikasi, dan akhirnya berujung pada forum MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," jelas Farid.
Farid berharap, momentum pembelajaran bagi semua, standar etika hakim memiliki strata yang cukup tinggi.
"Kasus ini hendaknya menjadi pengingatan bagi semua khususnya profesi hakim, agar dalam menjalankan tugas tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki, karena apapun bentuknya balasan itu akan segera tiba," pungkasnya.
Farid menambahkan, kasus ini hanya bagian kecil dari kasus lain yang lebih besar dan lebih strategis untuk diungkap, yang lebih besar itulah yang terus menerus kami garap dan suatu saat nanti akan kami sentuh.
"Pesan yang ingin disampaikan adalah pengawasan tidak pernah tidur dan berhenti, tidak banyak publikasi bukan berarti tidak ada pengawasan, kami terus bergerak meski dalam senyap, dan kami pastikan kehormatan profesi hakim harus bersih dari hal-hal seperti itu," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah ini.
Sebagai informasi, hakim mempunyai hak untuk membela diri dihadapan majelis MKH, adapun susunan majelis terdiri dari perwakilan KY dan MA. Dari KY diwakili oleh Joko Sasmito (Ketua Majelis), Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo masing-masing anggota MKH dan dari MA diwakili oleh Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Maria Ana Sumiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
THR ASN Gunungkidul Cair, Total Anggaran Rp42,7 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rusia dan Turki Gagas Mediasi, Iran Belum Sepakat Gencatan Senjata
- OPINI: Bulan Puasa Antara Spiritualitas dan Konsumtivisme
- DPR Setujui RUU PPRT Inisiatif untuk Lindungi ART
- Koperasi Desa Merah Putih Bantul Suplai Bahan MBG ke SPPG
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- BNI Safari Ramadan 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
Advertisement
Advertisement




