Pabrik Briket Batok Kelapa di Karanganyar Terbakar
Kebakaran melanda pabrik arang briket di Karangpandan Karanganyar. Puluhan ton batok kelapa hangus, penyebab masih diselidiki.
Ilustrasi Espos/ Indah Septiyaning W PESANAN NAIK -- Karyawan konveksi Mutiara Eksklusif Gondangrejo, Karanganyar memotong kain seragam sekolah pesanan salah satu sekolah di Singaraja, Jumat (8/7). Permintaan pesanan seragam sekolah mengalami kenaikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. SOLOPOS 11 JUL 2011 HAL VIII KARANGANYAR
Pengadaan seragam oleh sekolah diperbolehkan asal ada koordinasi.
Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.45/2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dikatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana di ruangannya, Selasa (10/3/2015) pagi.
“Pengadaan seragam oleh orang tua masing-masing. Silakan mau beli di mana,” kata dia.
Meski larangan sudah disosialisasikan kepada sekolah namun pihaknya masih mendapati adanya komite yang sengaja mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah.
“Beberapa waktu lalu pernah muncul keluhan kalau seragam diadakan komite. Akhirnya kami beri peringatan tegas,” kata Edy yang tidak menyebutkan komite sekolah yang ia maksud.
Sebagai pengawas pendidikan di tingkat kota, Disdik akan semakin ketat mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengadaan seragam di sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta, pihaknya hanya sekedar memberi himbauan.
Pengadaan seragam oleh pihak sekolah memang dilarang namun larangan itu dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa.
“Misal ada yang berpikir, mbok daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh,” kata Edy.
Kesepakatan yang telah terjadi antara orang tua dan sekolah sudah di luar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang terpenting, kata Edy, jika pengadaan seragam ditanggung orang tua siswa, sekolah harus memberikan
kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.
“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sama atribut. Kalau atribut sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” ungkap Edy.
Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 6 Jogjakarta. Kepala Sekolah, Miftakodin,
mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.
“Kita manut orang tua, mau beli sendiri monggo,” kata Mifta.
Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada orang tua yang menyerahkan kebutuhan seragam pada sekolah. Setelah berdiskusi dan disepakati kedua belah pihak (sekolah dan orang tua), pengadaan seragam, dilakukan sekolah melalui koperasi sekolah.
“Intinya diskusi dulu agar tidak ada unsur paksaan,” tutup Mifta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda pabrik arang briket di Karangpandan Karanganyar. Puluhan ton batok kelapa hangus, penyebab masih diselidiki.
Pemerintah luncurkan SPHP kedelai subsidi Rp2.000/kg untuk perajin tahu tempe. Kuota awal 250.000 ton dengan anggaran Rp500 miliar.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Ledakan stasiun gas di Ras Laffan Qatar menewaskan 13 orang dan melukai 66 lainnya. Pemerintah pastikan bukan sabotase.
Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Munas NU 2026 bahas pengelolaan tambang. PBNU tetapkan aset 100% milik organisasi dan tekankan tata kelola berkelanjutan.