Advertisement

PENGADAAN SERAGAM : Sekolah Boleh Adakan, Asalkan ..

Rabu, 11 Maret 2015 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGADAAN SERAGAM : Sekolah Boleh Adakan, Asalkan .. IlustrasiEspos/ Indah Septiyaning WPESANAN NAIK -- Karyawan konveksi Mutiara Eksklusif Gondangrejo, Karanganyar memotong kain seragam sekolah pesanan salah satu sekolah di Singaraja, Jumat (8 - 7). Permintaan pesanan seragam sekolah mengalami kenaikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. SOLOPOS 11 JUL 2011 HAL VIII KARANGANYAR

Advertisement

Pengadaan seragam oleh sekolah diperbolehkan asal ada koordinasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.45/2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dikatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana di ruangannya, Selasa (10/3/2015) pagi.

“Pengadaan seragam oleh orang tua masing-masing. Silakan mau beli di mana,” kata dia.

Meski larangan sudah disosialisasikan kepada sekolah namun pihaknya masih mendapati adanya komite yang sengaja mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah.

“Beberapa waktu lalu pernah muncul keluhan kalau seragam diadakan komite. Akhirnya kami beri peringatan tegas,” kata Edy yang tidak menyebutkan komite sekolah yang ia maksud.

Sebagai pengawas pendidikan di tingkat kota, Disdik akan semakin ketat mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengadaan seragam di sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta, pihaknya hanya sekedar memberi himbauan.

Pengadaan seragam oleh pihak sekolah memang dilarang namun larangan itu dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa.

“Misal ada yang berpikir, mbok daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh,” kata Edy.

Kesepakatan yang telah terjadi antara orang tua dan sekolah sudah di luar Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Yang terpenting, kata Edy, jika pengadaan seragam ditanggung orang tua siswa, sekolah harus memberikan
kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.

“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sama atribut. Kalau atribut sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” ungkap Edy.

Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 6 Jogjakarta. Kepala Sekolah, Miftakodin,
mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.

“Kita manut orang tua, mau beli sendiri monggo,” kata Mifta.

Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada orang tua yang menyerahkan kebutuhan seragam pada sekolah. Setelah berdiskusi dan disepakati kedua belah pihak (sekolah dan orang tua), pengadaan seragam, dilakukan sekolah melalui koperasi sekolah.

“Intinya diskusi dulu agar tidak ada unsur paksaan,” tutup Mifta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement