PERLINDUNGAN SATWA : Pemerintah DIY Bakal Rilis Aturan Bahaya Konsumsi Anjing

Jum'at, 09 Mei 2014 15:12 WIB
PERLINDUNGAN SATWA : Pemerintah DIY Bakal Rilis Aturan Bahaya Konsumsi Anjing

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi aksi komunitas Animal Friends Jogja (AFJ) mengenai konsumsi anjing, Pemerintah DIY akan merilis aturan baru.

Pemerintah DIY melalui Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemerintah DIY, Didik Purwadi menyambut positif gerakan itu.

“Pemerintah DIY akan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan (SK) mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing,” ujar Didik Purwadi.

Anung Indah Swasti, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian DIY juga menambahkan, pemerintah sudah mengawasi dan menjaga beberapa titik pos lalu lintas ternak yakni di Tempel, Congot, Prambanan, dan Kalibawang untuk memeriksa setiap kendaraan yang membawa hewan masuk ke Jogja.

“Selain itu ada jalan-jalan “tikus” yang tidak bisa kami awasi. Untuk itu, kami membutuhkan bantuan dari masyarakat,” kata Anung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online