Advertisement
KASUS CEBONGAN : LPSK Pasang Fasilitas, Bersaksi Bisa Jarak Jauh

Advertisement
[caption id="attachment_412659" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/04/kasus-cebongan-lpsk-pasang-fasilitas-bersaksi-bisa-jarak-jauh-412658/lapas-cebongan-gigih-m-hanafi-14" rel="attachment wp-att-412659">http://images.harianjogja.com/2013/06/LAPAS-Cebongan-Gigih-M-Hanafi-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
SLEMAN-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Lapas Cebongan Sleman tetap menyiapkan piranti lunak videoconference bagi saksi meski belum ada kejelasan dari Pengadilan Militer dan Mahkamah Agung.
Advertisement
Anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono, Senin (3/6) menyatakan apabila usulan itu disetujui, piranti videoconference akan dipasang di tiga titik yakni Lapas Cebongan Sleman, Peradilan Militer Jalan Ringroad Timur Jogja, dan kantor LPSK di Jakarta.
Landasan hukum gagasan videoconference yakni Pasal 36 Undang-undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyatakan dalam memberi bantuan dan perlindungan LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Sedang penggunaan piranti itu bertujuan untuk memberikan perlindungan pada saksi.
Pengusulan saksi memberi keterangan dari jarak jauh dinilai tepat karena kondisi psikologis beberapa saksi masih belum stabil. Jika memberikan kesaksian dipaksakan datang ke persidangan khawatir akan memperparah trauma mereka. Karena saksi juga sebenarnya menjadi korban dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.
“Apabila mereka tidak siap memberi keterangan secara langsung di pengadilan tetapi dipaksakan hadir, berisiko melanggar HAM," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Teguh mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan PT Telkom, dan Polri untuk mempersiapkan piranti videoconference meski nanti tidak dipergunakan sekalipun. Teguh menambahkan usulan videoconference bukan bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas militer.
Gagasan itu justru membantu mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap militer yang tengah disorot dalam kasus ini. “Untuk membersihkan, caranya melalui peradilan terbuka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Man United Skor 1-2, Setan Merah Hajar The Reds
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 20 Oktober 2025
- Getafe vs Real Madrid Skor 0-1, Los Blancos Geser Barcelona
- Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 20 Oktober 2025
- Milan vs Fiorentina Skor 2-1, Rossoneri Menang
- Prakiraan BMKG Senin 20 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement