Advertisement

JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan

Redaksi Solopos
Rabu, 10 April 2013 - 13:45 WIB
Jumali
JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan

Advertisement

 

[caption id="attachment_395408" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=395408" rel="attachment wp-att-395408">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan9.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi.dok[/caption]

Advertisement

JAKARTA - Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.

"Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).

Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.

"Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut," terangnya.

Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah

Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah

Jogja
| Selasa, 21 Oktober 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement