Advertisement
JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan
Advertisement
[caption id="attachment_395408" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=395408" rel="attachment wp-att-395408">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan9.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
JAKARTA - Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.
"Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).
Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.
"Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut," terangnya.
Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo, Penumpang Luka-Luka
Advertisement
Advertisement




