Advertisement
JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan

Advertisement
[caption id="attachment_395408" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=395408" rel="attachment wp-att-395408">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan9.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
JAKARTA - Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.
"Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).
Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.
"Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut," terangnya.
Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement