Advertisement
JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan
Advertisement
[caption id="attachment_395408" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=395408" rel="attachment wp-att-395408">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan9.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
JAKARTA - Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.
"Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).
Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.
"Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut," terangnya.
Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Senin 12 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Sleman Januari 2026, Ada Layanan Malam
- Amblesan di Rumah Warga Panggang, BPBD DIY Turun Tangan
- BPJPH Perkuat Sinergi Kemenkes-BPOM Sambut Wajib Halal 2026
- Bayern Muenchen Hancurkan Wolfsburg 8-1 di Allianz Arena
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Senin 12 Januari 2026
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik Sleman-Jogja Hari Ini Senin 12 Januari
Advertisement
Advertisement




