Advertisement
JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan
Advertisement
[caption id="attachment_395408" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=395408" rel="attachment wp-att-395408">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan9.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
JAKARTA - Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.
"Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).
Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.
"Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut," terangnya.
Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja Terbaru dari Malioboro Hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 17 November 2025
- Jadwal DAMRI Jogja-Semarang Terbaru Hari Ini
- Jadwal Bus Sinar Jaya Terbaru, Jogja-Baron dan Jogja-Parangtritis
- Bekuk Italia 1-4, Norwegia Lolos ke Piala Dunia 2026
- Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa, Cek di Sini
- Pasar Tradisional Kowen Godean Resmi Beroperasi, Ini Harapan Wabup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
Advertisement
Advertisement




