Advertisement
Izin Keramaian Hugo's Dicabut
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/22/izin-keramaian-hugos-dicabut-390295/miras-35" rel="attachment wp-att-390297">http://images.harianjogja.com/2013/03/miras3.jpg" alt="" width="370" height="231" />
SLEMAN–Polda DIY lewat Direktorat Intelijen Keamanan sudah tidak mengeluarkan izin keramaian untuk Hugo's Cafe sejak akhir 2012 lalu.
Pencabutan izin keramaian itu menyusul tewasnya Aditya Bisma warga Condongcatur, Depok, Sleman pada awal Desember 2012 di tempat itu.
Advertisement
Namun, tempat hiburan itu masih tetap buka karena masih mengantongi izin operasional dari Pemkab Sleman.
Dengan adanya peristiwa pembunuhan untuk kedua kalinya, baru Pemkab Sleman membahas izin operasional Hugo's Cafe.
Kasi Penegakan Perundangan-undangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengaku sudah menerima surat pencabutan izin keramaian dari Polda DIY pada akhir tahun lalu. Karena itu dengan kembali menelan korban jiwa atas tewasnya Sertu Santoso anggota Kopassus TNI AD di Hugo's Cafe maka sudah sepatutnya izin operasional dicabut.
"Kami sudah mendapatkan tembusan dari Polda soal pencabutan izin keramaian Hugo's itu setelah Bisma meninggal di sana," kata Rusdi, Jumat (22/3/2013).
Rusdi menambahkan izin keramaian memang harus dimiliki oleh semua kafe terkait banyaknya pengunjung yang datang. Persyaratan itu digunakan untuk penerbitan izin operasional. Karena itu jika izin keramaian dicabut, pencabutan izin operasional pun bisa dilakukan.
Hanya, kata Rusdi pencabutan izin operasional memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya hal itu juga menimbulkan dampak terutama pada karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
- Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pencarian Terus Berlanjut
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- OPINI: Jangan Anggap Sepele Kelaikan Fungsi Gedung, Demi Keselamatan
Advertisement
Advertisement




