Advertisement
Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis
Advertisement
[caption id="attachment_387757" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/14-RMT-BISNIS-14VONIS-NENENG6-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Neneng (jibiphoto)[/caption]
JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.
Advertisement
Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.
Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.
Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
Advertisement
GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
Advertisement
Berita Populer
- Satu Korban Longsor Cilacap Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Astra Motor Edukasi Manajemen Risiko ke Mahasiswa UGM
- Indonesia U-22 Uji Coba Kontra Mali Jelang SEA Games 2025, Ini Linknya
- Banyuwangi BMX Supercross 2025 Hadirkan 207 Pembalap
- TP PKK DIY Gelar Baksos dan Bazar UMKM Rayakan Hari Ibu
- Fraksi Golkar MPR Sowan Sultan di Kraton Kilen, Ini yang Dibahas
- PLUT Sleman Perkuat Layanan Konsultasi untuk UMKM
Advertisement
Advertisement



