Advertisement
Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis
Advertisement
[caption id="attachment_387757" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/14-RMT-BISNIS-14VONIS-NENENG6-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Neneng (jibiphoto)[/caption]
JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.
Advertisement
Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.
Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.
Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- OJK Blokir 127.047 Rekening Scam, Kerugian Rp9 Triliun
- Harga Cabai Rawit Rp58.250, Telur Rp32.450 per Kg
- OTT DJP Jakarta Utara, KPK Tangkap Delapan Orang
- Mencari Pekerjaan Baru Setelah di-PHK, Simak Tipsnya
- Pemerintah Blokir Grok, Ini Alasannya
- Kelurahan Gunungketur Optimalkan Pengelolaan Sampah Organik
- Venezuela Bangun Dukungan Global Merespons Agresi Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement




