Advertisement
Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis
Advertisement
[caption id="attachment_387757" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/14-RMT-BISNIS-14VONIS-NENENG6-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Neneng (jibiphoto)[/caption]
JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.
Advertisement
Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.
Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.
Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bursa Transfer Tutup, PSS Sleman Pertahankan Skuad
- Ini Tanda Anak Belum Siap Jalani Puasa Ramadan
- Rincian Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di DIY dan Cara Reaktivasi
- Dokter Sarankan Suplemen Ini Saat Puasa Ramadan
- Final Piala Asia Futsal 2026, Jadwal Indonesia vs Iran Malam Ini
- Disdikpora Kulonprogo Luncurkan 28 Bahan Ajar untuk SD dan SMP
- Sinetron Marbot Ali TVRI Raih Penghargaan KPI
Advertisement
Advertisement



