Advertisement
Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis
Advertisement
[caption id="attachment_387757" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/14-RMT-BISNIS-14VONIS-NENENG6-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Neneng (jibiphoto)[/caption]
JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.
Advertisement
Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.
Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.
Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Festival WASH Dorong Akses Air Bersih di Pesantren Sleman
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Komisi Eropa Selidiki Larangan AI Pihak Ketiga WhatsApp
- UGM Pertimbangkan Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana
- Meta Nonaktifkan 500.000 Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Australia
- OSIM MAN 1 Bantul Raih Juara 1 Lomba Reels Literasi HAB ke-80
- Presiden Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya per Embarkasi
- Cerita Siswa Sekolah Rakyat DIY Perdana Pegang Kamera Ikuti Pelatihan
- MA Puji Sinergi Satgas Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Mafia Tanah
Advertisement
Advertisement



