Advertisement
KASUS SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Bisa Berstatus Tersangka Baru

Advertisement
[caption id="attachment_386598" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/luthfi-hasan-ishaaq2-370x303.jpg" alt="" width="370" height="303" /> Luthfi Hasan[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan upaya menjerat tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah mantan Presiden PKS itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Advertisement
Selain Luthfi, dua tersangka lainnya yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, terancam pidana yang sama.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dan bukti yang didapat KPK. Jika dalam penyidikan terdapat dua alat bukti yang mampu menjeratnya, maka Luthfi akan mendapatkan status tersangka baru.
Selain mengembangkan pada kasus TPPU, katanya, KPK juga akan mengembangkan kasus korupsi, yang memungkinkan untuk mencari penerima suap lainnya, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Dia menjelaskan pengajuan tuntutan TPPU bisa dilakukan setelah penuntutan tindak korupsi suap diajukan sekitar dua pekan lagi.
Saat ini, lanjutnya, memang baru tersangka Ahmad Fathanah yang telah dijerat pasal TPPU itu, dan surat perintah penyidikan untuk kasus TPPu itu juga sudah dikeluarkan.
Dalam TPPU AF disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan itu, berdasarkan bukti-bukti yang mengarah pada AF. KPK juga telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.
Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan rumah AF di Citayam Depok Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Ambulans Bantuan Kemanusiaan Arab Saudi Masuk ke Jalur Gaza
- Data DPT di KPU Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran
- Ma'ruf Amin Heran, Capres-cawapres Hanya Adu Gimmick
- Aksi Munajat Kubro 212 di Monas Doakan Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina
- Anies: Indonesia Harus Jadi Penentu, Jangan Hanya Pengikut Kebijakan Internasional
- Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Jokowi Minta Harga Minyak Lebih Kompetitif
- Kemendagri Berharap 2024 Semua Daerah Miliki TPAKD
Advertisement
Advertisement