Advertisement

KASUS SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Bisa Berstatus Tersangka Baru

Minggu, 10 Maret 2013 - 17:08 WIB
Laila Rochmatin
KASUS SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Bisa Berstatus Tersangka Baru

Advertisement

[caption id="attachment_386598" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/luthfi-hasan-ishaaq2-370x303.jpg" alt="" width="370" height="303" /> Luthfi Hasan[/caption]

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan upaya menjerat tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah mantan Presiden PKS itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Advertisement

Selain Luthfi, dua tersangka lainnya yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, terancam pidana yang sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dan bukti yang didapat KPK. Jika dalam penyidikan terdapat dua alat bukti yang mampu menjeratnya, maka Luthfi akan mendapatkan status tersangka baru.

Selain mengembangkan pada kasus TPPU, katanya, KPK juga akan mengembangkan kasus korupsi, yang memungkinkan untuk mencari penerima suap lainnya, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Dia menjelaskan pengajuan tuntutan TPPU bisa dilakukan setelah penuntutan tindak korupsi suap diajukan sekitar dua pekan lagi.

Saat ini, lanjutnya, memang baru tersangka Ahmad Fathanah yang telah dijerat pasal TPPU itu, dan surat perintah penyidikan untuk kasus TPPu itu juga sudah dikeluarkan.

Dalam TPPU AF disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan itu, berdasarkan bukti-bukti yang mengarah pada AF. KPK juga  telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan rumah AF di  Citayam Depok Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 3 Desember 2023

Jogja
| Minggu, 03 Desember 2023, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement