5 Fakta Tanjung Verde, Debutan Piala Dunia 2026 Penantang Argentina
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan upaya menjerat tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah mantan Presiden PKS itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Selain Luthfi, dua tersangka lainnya yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, terancam pidana yang sama.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dan bukti yang didapat KPK. Jika dalam penyidikan terdapat dua alat bukti yang mampu menjeratnya, maka Luthfi akan mendapatkan status tersangka baru.
Selain mengembangkan pada kasus TPPU, katanya, KPK juga akan mengembangkan kasus korupsi, yang memungkinkan untuk mencari penerima suap lainnya, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Dia menjelaskan pengajuan tuntutan TPPU bisa dilakukan setelah penuntutan tindak korupsi suap diajukan sekitar dua pekan lagi.
Saat ini, lanjutnya, memang baru tersangka Ahmad Fathanah yang telah dijerat pasal TPPU itu, dan surat perintah penyidikan untuk kasus TPPu itu juga sudah dikeluarkan.
Dalam TPPU AF disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan itu, berdasarkan bukti-bukti yang mengarah pada AF. KPK juga telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.
Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan rumah AF di Citayam Depok Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.
Meksiko memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca, Mexico City.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.