Presiden Kolombia Pimpin Penanganan Gempa, Korban Tewas 111 Orang
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Presiden Abelardo de la Espriella memimpin langsung penanganan bencana.
Mohammed Mursi/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah pingsan di pengadilan Kairo saat diadili atas tuduhan spionase, mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi meninggal pada Senin (17/6/2019) akibat serangan jantung.
Kepala negara Mesir pertama yang dipilih secara demokratis tersebut merupakan seorang tokoh penting dalam organisasi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang. Mursi dipenjara sejak digulingkan oleh militer pada 2013 setelah hampir setahun berkuasa, menyusul protes massa terhadap pemerintahannya.
Kematiannya diperkirakan akan menumpuk tekanan internasional pada pemerintah Mesir atas catatan hak asasi manusianya, terutama kondisi di penjara menyusul penahanan ribuan aktivis Islam dan aktivis sekuler.
Jaksa penuntut umum mengatakan Mursi pingsan di area terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berbicara di pengadilan, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 16.50 waktu setempat. (21.50 WIB). Dikatakan pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda cedera di tubuhnya.
Ikhwanul Muslimin menggambarkan kematian Mursi sebagai "pembunuhan" dan menyerukan massa berkumpul di pemakamannya di Mesir dan di luar kedutaan besar Mesir di seluruh dunia.
Keluarga Mursi sebelumnya mengatakan kesehatannya memburuk di penjara dan mereka jarang diizinkan berkunjung.
Dilansir Reuters, sebuah sumber medis mengatakan Mursi meninggal karena serangan jantung.
Sumber itu mengatakan Mursi, yang juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi, telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit swasta dan di rumah sakit polisi di Kairo. Pernyataan tersebut sekaligus menyangkal bahwa ia tidak mendapatkan perawatan medis.
Putra Mursi, Abdullah Mohamed Mursi, mengatakan kepada Reuters bahwa pihak keluarga belum dihubungi mengenai perincian penguburan dan hanya berkomunikasi melalui pengacara mereka.
Abdullah mengatakan sebelumnya bahwa pihak berwenang menolak untuk mengizinkan Mursi dimakamkan di tanah pemakaman keluarga di provinsi Sharqiya di Delta Nil.
"Kami tidak tahu apa-apa tentang dia dan tidak ada yang berhubungan dengan kami, dan kami tidak tahu apakah kami akan dapat memandikan jenazah atau melakukan salat jenazah atau tidak," katanya, seperti dikutip Reuters.
Amnesty International menyerukan penyelidikan yang adil, menyeluruh, dan transparan atas kematian Mursi.
"Pihak berwenang Mesir memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa, sebagai tahanan, ia memiliki akses terhadap perawatan medis yang layak," ungkap Amnesty International dalam sebuah pernyataan.
Seorang anggota Parlemen Inggris, Crispin Blunt, yang telah memimpin delegasi anggota parlemen dan pengacara Inggris tahun lalu dalam mengeluarkan laporan tentang penahanan Mursi, mengecam kondisi penahanan Mursi.
"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisinya sejak kami laporkan pada Maret 2018, dan jika ia terus ditahan dalam kondisi yang kami temukan, maka saya khawatir pemerintah Mesir kemungkinan akan bertanggung jawab atas kematiannya," katanya dalam sambutannya kepada BBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Presiden Abelardo de la Espriella memimpin langsung penanganan bencana.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka suap ATR BPN diduga orang kepercayaan Nusron Wahid dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Antrean Pertalite di SPBU Galur Kulonprogo mengular hingga Jalan Raya Brosot. Puluhan motor mengantre pada Senin malam.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027