Di Sidang MK, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi

Newswire
Newswire Sabtu, 15 Juni 2019 19:07 WIB
Di Sidang MK, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A


Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (14/6/2019).

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso mengklaim, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan menghadirkan bukti dan fakta di sidang PHPU selanjutnya di MK.

Bukti-bukti diklaim untuk membuktikan kecurangan sang rival, kubu Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

"Kami (BPN) sudah ya bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan yang secara struktur, masif dan sistematis ini sudah ada dokumen-dokumen yang termasuk saksi-saksi yang pada saat nanti persidangan," kata Priyo di D\'consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Priyo menyebut, bukti fakta yang akan dihadirkan ialah kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Selain itu, pihaknya bakal membuktikan penggelembungan suara Capres Jokowi-Maruf di persidangan.

"Insyaallah mudah-mudahan akan berjalan dengan baik, mereka akan memberikan kesaksian untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif ada penggelembungan penghitungan suara," sambungnya.

Lebih jauh, politisi Partai Berkarya tersebut berharap hakim MK dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma\'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

"Kami juga inginkan agar manakala permohonan kami kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan 01," imbuh Priyo.

Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), kemarin.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.

Sidang lanjutan gugatan itu akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019). Agenda sidang tersebut, yakni penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online