Brando Susanto Meninggal Dunia di Halal Bihalal PDIP, Terjatuh Saat Memberikan Sambutan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diprediksi bakal kalah dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Selisih perolehan suara antara paslon 01 dan 02 sangat besar yaitu 16,9 juta suara. Menurut Refly Harun, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan kesulitan ketika diminta memaparkan bukti-bukti bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM).
"Kalau hakim MK memakai paradigma TSM, saya yakin 99,9 persen permohonan akan ditolak. Game over untuk Prabowo-Sandi," kata Refly Harun dalam diskusi bertajuk "Menakar Kapasitas Pembuktian MK", Kamis (13/6/2019).
Refly Harun memaparkan jika menggunakan paradigma TSM, hakim MK akan fokus pada persoalan kuantitatif. Itu artinya, pihak pemohon harus bisa membawa bukti-bukti valid bahwa terjadi kecurangan suara Prabowo dialihkan ke kubu Jokowi.
Selain itu, Refly Harun tak yakin bahwa permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk menggelar Pemilu ulang akan berdampak signifikan.
"Misalnya, mereka minta Pemilu ulang. Dengan selisih 16,9 juta suara, apakah bisa mengubah keadaan? Saya pikir toh tidak akan memangkas jarak perolehan suara," jelas Refly Harun.
Karena itu, Refly Harun menuturkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dapat berharap agar hakim MK menggunakan Paradigma Pemilu jujur dan adil. Refly menilai konsep yang dikedepankan yaitu kesetaraan lokasi pertandingan atau Equal Playing Field.
Fokus sengketa bukan pada selisih perolehan suara tetapi hal-hal yang sifatnya kualitatif, misalnya keterlibatan aparat, penggunaan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, restriksi media, dan diskriminasi penegakan hukum Pemilu.
"Dalam Pilpres kali ini seperti ada satu malaikat yang benar-benar bersih semua dan satu jahat semua. Menurut saya, hasil sengketa Pilpres akan bergantung dengan paradigma MA untuk melihat dan proses kasus ini," tutur Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.